Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Periukan Isi Pengajian Dengan Al-Barzanji Di Majelis Taklim Binaan

Seluma (HUMAS) - Penyuluh agama islam KUA Kecamatan Air Periukan kabupaten Seluma selalu aktif menjalankan tugas bimbingan dan penyuluhan keagamaan mereka dilapangan, kali ini giliran pengajian di Majelis Taklim Darul Ummah desa Tawang Tawang Rejo, Jum'at (26/07/2024)

Nikma Nur Rohma, SHI selaku penyuluh agama islam melakukan binaan pengajian majelis taklim Darul Ummah di Desa Tawang Rejo tepatnya di kediaman ibu Jubaidah di mulai ba'da Dzuhur pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai, pada kesempatan itu kegiatan pengajian diisi dengan Al-Barzanji.

Al-Barzanji adalah sebuah kitab yang berisi riwayat hidup Nabi Muhammad SAW dan pujian-pujian kepadanya, jamaah antusias belajar dan memahami kitab Al-Barzanji sebagai bagian dari pengembangan diri dalam kehidupan spiritual.

Dalam kesempatan ini Nikma juga sedikit menyampaikan tentang batas usia pernikahan telah diatur oleh undang-undang tentang Dasar Hukum Perkawinan UU No. 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974, usia pernikahan bagi Calon Pengantin (Catin) minimal 19 tahun, jika dibawah 19 tahun maka belum wajib untuk melangsungkan pernikahan.

Tujuan peraturan usia pernikahan untuk melindungi kesehatan calon pengantin yang masih berusia muda sehingga pernikahan dini bukanlah sebuah solusi. Pasalnya, risiko pernikahan dini lebih besar daripada manfaatnya. Contohnya: Rentannya putus sekolah, Kemiskinan, Meningkatkan peluang, penularan penyakit seksual, Rentan terjadi KDRT, Keguguran rentan terjadi, Meningkatkan risiko kematian pada ibu muda dan bayi, Rentan terjadi perceraian, Risiko stunting pada bayi yang dikandung ibu muda, Meningkatkan risiko depresi, trauma, dan stres pada pasangan.

Harun, S.Ag. MH selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Air Periukan saat ditemui kontributor berita mengatakan selalu mendukung setiap kegiatan penyuluh di binaan majelis taklim mereka masing-masing, biasanya pengajian majelis taklim diisi dengan kultum, Al-Barzanji dan lain-lain yang berkaitan dengan nilai agama. Harus juga menambahkan bahwa Menikah bukan menjadi perkara yang sederhana dan mudah, Setiap pasangan perlu matang secara fisik, emosi, dan mental. Inilah alasannya mengapa pernikahan dini seharusnya tidak dilakukan. Semoga setiap penyuluh yang bertugas bisa menjalankan tugas mereka dengan lancar, diterima ditengah-tengah masyarakat dan selalu semangat untuk berdakwah, tutup Harun.(Naf/Lili)


TERKAIT

Berita LAINNYA