Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Periukan Bergegas Selesaikan Laporan Bulanan

Seluma (Humas)- Rutinitas Penyuluh Agama Islam memasuki bulan juli semua tenaga Penyuluh Agama Honorer Di Kecamatan yang berkerja baik di kantor maupun diluar kantor tentu memiliki tugas dan fungsi yang harus dipertanggung jawabkan salah satunya adalah pelaporan setiap bulannya, mereka berlomba-lomba melakukan penandatanganan laporan bulanan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Air Periukan. Senin, 01/07

Sama halnya pada pagi hari ini yang bertempatkan di kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Air Periukan Penyuluh Agama Islam yaitu Melda Aprilitha,Teten Ermawati dan Parida Amalia melakukan rutinitas akhir bulan yaitu pelaporan kepenyuluhan. Setelah selesai sebulan penuh  melaksanakan penyuluhan di Binaannya masing- masing selanjutnya adalah membuat  laporan pelaksanaan kegiatan secara tertulis.

Pembuatan laporan kegiatan akan digunakan sebagai bukti tanggung jawab seorang penyuluh bahwa telah melaksanakan kegiatan sekaligus mendokumentasikan kegiatan. Dengan kerjasama antar penyuluh Agama dapat saling mengingatkan tugas dan pertanggung jawaban mereka setiap bulanya.

laporan kegiatan yang harus dibuat perbulannya adalah berdasarkan Tugas Penyuluh dengan 8 (delapan) spesialisasi yang terkait dengan tugas kebimas-islaman, yaitu Penyuluh Pengentasan Buta Huruf Al-Qur'an, Keluarga Sakinah, Pengelolaan Zakat, Pemberdayaan Wakaf, Produk Halal, Kerukunan Umat Beragama, Radikalisme dan Aliran Sempalan serta NAFZA dan /HIV/AIDS, dan minimal kelompok binaannya 2 (dua) maka laporan kegiatan perbulannya adalah 8 (delapan) kali kegiatan dan sertakan dengan melengkapi daftar hadir peserta atau jama'ah yang hadir  mengikuti kegiatan itu setidaknya 15 orang. 

Kepala KUA Air Periukan Harun, S.Ag, MH. mengapresiasi  peran aktif penyuluh Agama kecamatan Air Periukan dalam pembuatan laporan sehingga tepat waktu dan tepat sasaran dan sesuai dengan semua juknis kepenyuluhan.

 "Laporan Penyuluh setiap bulan berjalan harus selesai ditandatangani, mengingat laporan ini juga sebagai dasar pihak Kementerian Agama untuk pencairan gaji yang bersangkutan setiap bulannya", tutup Harun. (Eka/Lili)


TERKAIT

Berita LAINNYA