Pentingnya Peran Operator SIWAK dalam Mempercepat Legalitas Wakaf di Rejang Lebong

REJANG LEBONG (HUMAS) --- Sertifikasi tanah wakaf menjadi topik penting yang dibahas dalam rapat yang digelar di Aula Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong pada hari ini. Rapat ini dihadiri oleh para operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) yang mewakili Kantor Urusan Agama (KUA) dari seluruh kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong, serta para nadzhir sebagai pengelola wakaf. Mereka berdiskusi bersama perwakilan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Rejang Lebong, Revi Agustin Yolanda, SH, dan Kepala Seksi Penyelenggara Zakat Wakaf.

Pembahasan utama dalam rapat ini adalah pentingnya sertifikat tanah wakaf dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi tanah wakaf. Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf terjamin secara hukum dan terhindar dari potensi sengketa atau penyalahgunaan di kemudian hari. Para nadzhir menegaskan bahwa sertifikat ini juga mempermudah mereka dalam mengelola aset wakaf untuk kepentingan umat.

Operator SIWAK dari masing-masing KUA di Kabupaten Rejang Lebong, termasuk operator dari KUA Curup Selatan, Ella Sari Rahmawati, berperan penting dalam membantu proses administrasi sertifikasi tanah wakaf di wilayah mereka. Dalam rapat ini, Ella Sari Rahmawati menyatakan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan nadzhir dan masyarakat dalam mempercepat proses sertifikasi wakaf di desanya. “Kami berkomitmen untuk mendampingi masyarakat dan nadzhir dalam seluruh proses wakaf, termasuk penerbitan sertifikat tanah wakaf. Ini penting untuk memastikan tanah wakaf dapat dikelola dengan baik dan sesuai hukum,” ujar Ella Sari Rahmawati.

Sertifikat tanah wakaf menjadi krusial karena tanah wakaf tanpa sertifikat rentan terhadap sengketa dan pengalihan kepemilikan yang tidak sah. Tanah wakaf yang telah bersertifikat juga lebih mudah dikelola oleh nadzhir dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk berbagai kegiatan sosial dan keagamaan. Menurut Revi Agustin Yolanda, SH, dari ATR/BPN Rejang Lebong, “Proses sertifikasi tanah wakaf adalah langkah penting dalam melindungi aset wakaf secara hukum. Dengan adanya sertifikat, masyarakat dapat merasa lebih aman dan yakin bahwa wakaf mereka akan digunakan sesuai dengan peruntukannya.”

Para operator SIWAK dari masing-masing KUA, seperti di KUA Curup Selatan, memainkan peran vital dalam memfasilitasi proses sertifikasi tanah wakaf. Mereka bertugas membantu nadzhir dalam melengkapi dokumen dan memastikan seluruh prosedur administratif berjalan lancar. Selain itu, operator SIWAK juga berperan dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya sertifikat wakaf.

Dengan kerja sama yang solid antara operator SIWAK, nadzhir, dan pihak ATR/BPN, diharapkan seluruh tanah wakaf di Kabupaten Rejang Lebong dapat segera memiliki sertifikat. Langkah ini akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi tanah wakaf, sehingga dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan umat.

Rapat yang diadakan di Aula Kemenag Rejang Lebong ini menegaskan pentingnya sertifikasi tanah wakaf dan peran penting operator SIWAK dalam mempercepat proses legalitas wakaf. Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf akan terlindungi secara hukum dan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.(ella)


TERKAIT

Berita LAINNYA