Pemeriksaan Calon Pengantin(Catin) dan Wali Nikah Merupakan Rangkaian yang paling Urgen dalam SOP Pelayanan Administrasi Pernikahan

Seluma(Humas) – Salah satu tugas pokok dan fungsi KUA dalam melaksanakan pengawasan dan pencatatan pernikahan bagi warga yang beragama Islam.Demikian  ditegaskan Soltanto Penghulu di KUA Kecamatan Sukaraja saat melakukan kegiatan rutin pemeriksaan bagi calon pengantin dan wali nikah di KUA pada Selasa(21/05).Soltanto melanjutkan bahwa pemeriksaan calon pengantin (Catin) yang sudah mendaftarkan pernikahannya menjadi suatu hal yang sangat penting setelah persyaratan administrasi  terpenuhi.

Pemeriksaan yang kami lakukan di KUA biasanya  menekankan tiga hal,yaitu terkait umur catin,status janda duda ataupun cerai mati dan keterangan rekomendasi dari puskesmas terkait kesehatan(Elsimil),jelasnya. Kepala KUA Kecamatan Sukaraja, H.D. Hamdan Fauzi ,S.sos.I  mengatakan bahwa semua catin di Kecamatan Sukaraja  berkas nikah wajib diperiksa oleh petugas KUA sebelum dilangsungkan akad nikah.

Semua dokumen calon pengantin harus lengkap  pada saat pemeriksaan di KUA baik menyangkut persyaratan usia catin, yang dibuktikan dengan dokumenKartu Keluarga,Akte kelahiran  dan KTP  ataupun menyangkut status janda,duda atau pun cerai mati, selanjutnya  didaftarkan secara online di Simkah,demikian Kata H. D.Hamdan Fauzi.(Naf/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA