Seluma(Humas) – Salah satu tugas pokok dan fungsi KUA dalam melaksanakan pengawasan dan pencatatan pernikahan bagi warga yang beragama Islam.Demikian ditegaskan Soltanto Penghulu di KUA Kecamatan Sukaraja saat melakukan kegiatan rutin pemeriksaan bagi calon pengantin dan wali nikah di KUA pada Selasa(21/05).Soltanto melanjutkan bahwa pemeriksaan calon pengantin (Catin) yang sudah mendaftarkan pernikahannya menjadi suatu hal yang sangat penting setelah persyaratan administrasi terpenuhi.
Pemeriksaan yang kami lakukan di KUA biasanya menekankan tiga hal,yaitu terkait umur catin,status janda duda ataupun cerai mati dan keterangan rekomendasi dari puskesmas terkait kesehatan(Elsimil),jelasnya. Kepala KUA Kecamatan Sukaraja, H.D. Hamdan Fauzi ,S.sos.I mengatakan bahwa semua catin di Kecamatan Sukaraja berkas nikah wajib diperiksa oleh petugas KUA sebelum dilangsungkan akad nikah.
Semua dokumen calon pengantin harus lengkap pada saat pemeriksaan di KUA baik menyangkut persyaratan usia catin, yang dibuktikan dengan dokumenKartu Keluarga,Akte kelahiran dan KTP ataupun menyangkut status janda,duda atau pun cerai mati, selanjutnya didaftarkan secara online di Simkah,demikian Kata H. D.Hamdan Fauzi.(Naf/JA)