Pelaksanaan Nikah Di Kantor KUA Seluma UtaraTidak DiPungut Biaya

Seluma (Humas)- Sesuai dengan standar dan biaya pelayanan masyarakat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Seluma Utara pada poin ke satu tentang jenis pelayanan yaitu pelaksanaan nikah dikantor KUA gratis tidak dikenakan biaya apapun.
Dengan adanya nikah tanpa biaya ini sudah merupakan keringanan bagi para calon pengantin dengan ketentuan pelaksanaan nikahnya di kantor KUA.
Tidak ada alasan lagi penundaan pernikahan yang sudah cukup syarat tidak terlaksana karena masalah biaya ujar Plh KUA Seluma Utara Riyyan Pattawijaya SHI 

hari ini, Selasa 29 Juli 2024 KUA Kecamatan Utara  melaksanakan pernikahan di Kantor Urusan Agama berjalan tanpa kendala apapun.

Adapun pasangan yang melaksanakan akad nikah pada hari tersebut yaitu Kurniawan (Desa Talang Beringin) dengan Depi Sumanti (Kelurahan Puguk), status pernikahan mereka berdua adalah Duda dan Janda.

Plh KUA Kecamatan Seluma Utara sekaligus Penghulu, Riyan Pattawijaya, S.H.I yang memimpin langsung proses Ijab Kabul Tersebut.

Dalam proses Ijab Kabul Tersebut disampaikan juga sedikit nasehat untuk kedua mempelai, yaitu nawwiru buyutakum bissholati wa qiroatil Qur'an, hiasilah rumah tanggamu itu dengan sholat dan bacaan bacaan Alqur'an. 
Pasangan tersebut keluar dengan sumringah dengan sudah sahnya dan dengan adanya keringan nikah gratis di KUA kecamatan Seluma Utara.(Eka/Mrd)


TERKAIT

Berita LAINNYA