PAI KUA Kecamatan Sukaraja:Strategi Penyuluh Agama Dalam Menghadapi Judi Online Di Kalangan Masyarakat

Seluma (Humas) - Permainan judi kerab dimaikan oleh masyarakat dengan berbagai bentuk yang tanpa kita sadari hal-hal kecilpun dapat mengandung unsur perjudian. Seperti halnya, lempar dadu, bertaruh untuk sebuah pertandingan dan bermain kartu. Siapa yang menang akan mendapatkan hadiah yang telah ditentukan dan yang kalah berhak melakukan atau memberikan sesuatu sesuai dengan kesepakatan. Semua itu menunjukunan bahwa dalam permainan tersebut telah. terdapat unsur perjudian. Ada sesuatu yang.dipertaruhkan dalam setiap permainan, baik itu berupa materi atau non materi. Perjudian merupakan penyakit sosial yang sering terjadi di dalam masyarakat, yang membuat masyarakat sering mengalami kerugian dan menyebabkan banyak orang jatuh miskin.

 Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sukaraja Badoar Batu Bara dalam menyampaikan materi pengajian di Majlis Taklim Al-Muhajirin Desa Padang Kuas yang juga dihadiri mahasiswa KKN UIN FAS Bengkulu mengatakan Judi online menggunakan sarana teknologi informasi yang serba canggih dilakukan secara terang terangan dengan menggunakan situs web melalui media internet yang disebut situs judi yang berbasis online dan masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah hanya dengan menggunakan smartphone yang teramat canggih dan pihak aparat hukum kurang mampu untuk melakukan pemberantasan judi yang menggunkan media internet atau judi online. Segi perilaku masyarakat juga mudah ditebak, mereka yang telah kecanduan judi cenderung akan mengisolasi diri dan bergaul dengan komunitas yang sejalan dengan mereka. Dengan demikian judi sudah merupakan penyakit sosial yang bersifat menyimpang dan tetap saja ada mengisi kebutuhan manusia.

Badoar Batu Bara mengatakan oleh karena itu kita harus menghindari Judi  apalagi judi online ,karena judi adalah sebuah permasalahan sosial dikarenakan dampak yang ditimbulkan amat negatif bagi kepentingan nasional terutama bagi generasi muda karena menyebabkan para pemuda cenderung malas dalam bekerja dan dana yang mengalir dalam permainan ini cukup besar sehingga dana yang semula dapat digunakan untuk pembangunan malah mengalir untuk permainan judi, judi juga bertentangan dengan agama, moral dan keasusilaan. Permainan judi juga dapat menimbulkan ketergantungan dan menimbulkan kerugian dari segi materil dan nonmateril tidak saja bagi para pemain tetapi juga keluarga mereka.

Faktor penyebab judi online terbagi menjadi dua yaitu internal dan eksternal.

Faktor internal adalah faktor yang timbul dari dalam. Faktor internal yang berasal dari dalam sehingga menyebabkan masyarakat ingin melakukan tindak pidana judi online. Seperti berawal dari rasa penasaran dan rasa ingin mencoba, adanya keuntungan yang menjanjikan, dan kecanduan. Rasa penasaran yang tinggi merupakan rasa ingin tahu secara mendalam, akibat dari kekalahan dan timbul rasa penasaran terhadap kemenangan seorang penjudi. Faktor eksternal yang merupakan faktor yang berasal dari luar individu, seperti masalah ekonomi dan lingkungan. karena ekonomi dan lingkungan sangat berpengaruh untuk melanjutkan hidup, sedangkan pengaruh-pengaruh untuk melakukan judi online itu berasal dari lingkungan.

Oleh karena itu semoga dengan sering mengikuti pengajian ,bertambah pulalah iman dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT,sehingga kita tidak menjadi manusia yang cepat putus asa dan mencari rezeki dengan jalan pintas karena tergiur dengan iming-iming kemenangan yang besar,harapnya (Naf/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA