PAI KU Semidang Alas Jelaskan Tentang Berkas Nikah

Seluma (Humas)- Penyuluh Agama Islam  (PAI) adalah pegawai yang di beri tugas dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan bimbingan dan penyuluhan agama kepada masyarakat.

Disamping berkewajiban melaksanakan penyuluhan/bimbingan di lapangan maka seorang penyuluh juga wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat  dengan baik. Penyuluh Agama Islam Kecamatan Semidang Alas, Mislatuladiah menerima tamu  dari Desa Tebat Gunung yang mengantarkan/ mendaftarkan berkas pernikahan  untuk dirinya sendiri pada Rabu (15/5).

Dijelaskan oleh Mislatuladiah bahwa berkas pernikahan itu harus sudah masuk ke Kantor Urusan Agama paling lambat 10 hari sebelum pelaksanaan akad nikah, kalaupun kurang dari 10 maka catin atau orang tua dari yang bersangkutan harus minta surat despensasi  kurang hari. (Eka/Mis)


TERKAIT

Berita LAINNYA