Operator SIMKAH Ujung Tombak Keberhasilan Layanan KUA Kecamatan Binduriang

Rejang Lebong (HUMAS) - Salah satu tugas Kementerian Agama adalah memberikan layanan yang prima kepada masyarakat di bidang Nikah Rujuk (NR), melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang merupakan garda terdepan Kementerian Agama dalam melayani masyarakat di bidang NR.

Terwujudnya keberhasilan dan kelancaran layanan NR yang baik pada masyarakat, tidak lepas dari keberadaan para operator Sistem Informasi Menejemen Nikah (SIMKAH) yang bertugas pada masing-masing KUA.

Operator SIMKAH yang bertugas pada KUA Kecamatan Binduriang, Romadon, S. Pd, saat temui Humas contributor berita unit kerja KUA Binduriang yakni Diana Erlina, S. Sos  di ruang kerjanya pada Jumat (12/07/2024) mengungkapkan bahwa, walaupun memiliki tugas dan beban kerja yang lumayan banyak serta tidak ringan tersebut, dirinya tidak merasa terbebani dan tetap dapat melaksanakannya dengan baik berkat sinergi yang baik pula dengan sesama rekan kerjanya di KUA Kecamatan Binduriang.

"Semua ini saya lakukan semata-mata sebagai bentuk pengabdian dan tanggung jawab yang telah kepala KUA berikan kepada sayaa sehingga semaksimal mungkin saya akan berusaha memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, khususnya mengenai pelayan Simkah" ujarnya

Terkait hal ini, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binduriang , H. Suryono, S.Ag., M. Pd., saat ditemui diruangannya  mengungkapkan bahwa dirinya mengapresiasi kinerja Romadon, S. Pd selaku operator yang diberi tugas di KUA Kecamatan  Binduriang yang selama ini telah bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal pencatatan nikah secara online melalui aplikasi SIMKAH. Beliau juga menjelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi operator SIMKAH yang harus dipahami oleh operator SIMKAH, di antaranya adalah ;

1.Menyajikan Bahan Pengadministrasian Simkah.

2.Mengoperasikan Aplikasi Simkah.

3.Menginput data pendaftaran nikah (N7).

4.Menginput Formulir pemeriksaaan nikah (NB).

5.Mencetak Formulir pemeriksaan nikah.

6.Mencetak formulir pengumuman kehendak nikah (NC).

7.Menginput Pengumuman Kehendak Nikah on line.

8.Menginput data register nikah.

9.Mencetak formulir register nikah.

10.Mencetak kutipan akta nikah.

11.Menginput data nikah kedalam Simkah On Line.

12.Memantau perkembangan Simkah on line.

 


TERKAIT

Berita LAINNYA