Rutin Isi Tausyiah di Majelis Taklim Penyuluh Agama Islam Kecamatan Air Periukan : Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu

Seluma (Humas)-- Tepat sore kemarin Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Periukan M. Wahid Syafiuddin, M.Ag mengisi tausiyah di majelis taklim Al-Ikhlas yang bertemakan "Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu" yang bertempatkan di salah satu rumah jama'ah desa Niur di mulai ba'da dzuhur sampai dengan selesai berjumlahkan 50 orang jama'ah. Selasa, 08/10/2024.

Dalam Kegiatan Pengajian kemarin yang bertajuk "Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu" berlangsung khidmat di salah satu rumah jama'ah di Desa Niur, sebagai penceramah dari Penyuluh Agama Islam Kecamatan Air Periukan M. Wahid Syafiuddin, M.Ag mengutip Sumber dari Kitab Fathul yang Bab Hal-hal yang membatalkan wudhu, Wahid menjelaskan terdapat 6 hal yang membatalkan wudhu;
1. Keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur)
2. Tidur yang tidak dalam kondisi tetap
3. Hilangnya akal, sebab mabuk atau sakit
4. Bersentuhan antara laki-laki dan perempuan (ajnabiyah) yang tanpa penghalang
5. Menyentuh kemaluan (dzakar atau farji) dengan telapak tangan bagian dalam
6. Menyentuh di seputaran pantat.

Dengan adanya kegiatan pengajian rutin Yang bertemakan "Hal-hal yang Membatalkan Wudhu" ini diharapkan dapat memberikan pencerahan dan motivasi bagi masyarakat desa Niur untuk lebih mendalami dami mengetahui hal-hal yang membatalkan wudhu adalah agar ibadah sholat sah dan dapat dijalankan dengan sempurna, Wahid juga menjelaskan bahwa wudhu merupakan salah satu ibadah dalam Islam yang dilakukan dengan cara membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki, jelas Wahid.

Secara terpisah Kepala KUA kecamatan Air Periukan Harun, S.Ag, MH. juga berharap bahwa Kegiatan ini merupakan sebagian dari Upaya memaksimalkan peran Penyuluh Agama Islam Kecamatan Air Periukan sebagai fasilitator dan penggerak kegiatan keagamaan di Kecamatan Air Periukan demi mewujudkan suksesnya program Kementerian Agama Republik Indonesia, tutup Harun.(Naf/Lili)


TERKAIT

Berita LAINNYA