Nikah Gratis di KUA Curup Selatan

REJANG LEBONG (HUMAS) ----  Sebuah prosesi pernikahan berlangsung khidmat di Balai Nikah KUA Curup Selatan, di mana pasangan pengantin melangsungkan akad di bawah bimbingan Penghulu A. Firdaus (Jumat,23/08). Dalam kesempatan tersebut, A. Firdaus menjelaskan kepada masyarakat mengenai aturan yang berlaku terkait biaya pernikahan di KUA, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014.

"Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja (senin-jumat) adalah gratis," ungkap Firdaus. "Namun, jika pernikahan dilangsungkan di luar KUA atau di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu, "terangnya. 

Firdaus menegaskan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan dengan mudah dan tanpa biaya jika dilakukan di kantor KUA saat jam kerja. Aturan ini memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mengutamakan kesederhanaan dalam prosesi pernikahan.

Pasangan yang menikah di KUA Curup Selatan hari ini merasa bersyukur dengan adanya fasilitas tersebut. Mereka juga mengapresiasi transparansi yang disampaikan oleh penghulu, yang memberikan pemahaman lebih jelas mengenai aturan dan biaya yang berlaku sesuai dengan peraturan pemerintah.

KUA Curup Selatan, di bawah bimbingan para penghulu, terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan mendukung setiap pasangan dalam melangsungkan pernikahan secara sah dan sesuai aturan negara.(ella)


TERKAIT

Berita LAINNYA