Seluma (Humas) – Menurut Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2015 tentang biaya Nikah di Kantor KUA (Rp.0). Ini berlaku di hari dan jam kerja bagi seluruh masyarakat dari berbagai latar belakang ekonomi. Sementara bagi yang menikah di luar KUA, dikenakan biaya Rp 600.000 disetor langsung ke bank.
Meskipun suasana haru lebih terasa jika akad nikah dilaksanakan di rumah. Namun sedikit butir bening tak urung juga menetes mendengar pengantin laki-laki mengucapkan akad nikah dan dinyatakan sah oleh saksi. Karena Menikah itu mudah. Tidak perlu biaya banyak.
Kepala KUA Lubuk Sandi memimpin langsung akad nikah sepasang calon pengantin yang berlangsung di kantor KUA Kec. Lubuk Sandi yang disaksikan oleh keluarga dari kedua mempelai.
Pasangan muda calon pengantin yang melaksanakan ijab Qabul tersebut adalah Adrian Marsha dari Lubuk Lagan dan Devinsia Safitri dari Talang Kebun Kec. Lubuk Sandi. Akad Nikah dilaksanakan pada Senin (08/01) Pukul 10.00 Wib yang berlangsung di Kantor Urusan Agama Kec. Lubuk Sandi adapun mahar/ maskawin berupa seperangkat alat shalat.
Setelah selesai ijab qabul dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen nikah, penyeraham mahar dari suami kepada istri, dilanjutkan dengan nasihat perkawinan sebagai bekal dalam mengarungi bahtera rumah tangga, berharap menjadi keluarga yang Sakinah, Mawaddah, Warrahmah.(Eka/ERP)