KUA Sukaraja Fokuskan Pencegahan Stunting Dengan Menikahkan Anak Sesuai Undang-undang Perkawinan

Seluma (Humas)- Stunting merupakan kondisi gagal pertumbuhan pada anak (pertumbuhan tubuh dan otak) akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama. Anak stunting lebih pendek atau perawakan pendek dari anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berfikir penyebabnya  salah satunya kondisi orang tua belum siap saat menyiapkan kehamilan.

Dalam Tausiyahnya Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sukaraja Badoar Batu Bara dalam menyampaikan materi pengajian di Majelis Taklim dusun Jalur Desa Padang Kuas kemarin Kamis (25/07) pukul 16:00 Wib, mengatakan  Undang-Undang Pernikahan Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 adalah upaya pemerintah untuk menekan angka pernikahan dini. Sebelumnya usia menikah  pada perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun dan dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2019 mengharuskan usia calon pengantin minimal 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki.

Tujuan undang-undang ini di buat  adalah upaya untuk pencegahan perkawinan anak usia dini,karena dampaknya sangat buruk seperti meningkatnya angka perceraian,angka kematian ibu ,meminimalisir stunting dan melajunya angka kematian bayi  karena  kurangnya pengetahuan dan kesiapan seorang calon ibu dan ayah karena umurnya yang masih sangat muda.

Ditempat lain Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D.Hamdan Fauzi,S.Sos.I mengatakan Penyuluh Agama Islam sebagai perpanjangan tangan KUA dapat berperan penting dan siap bekerja sama dalam mengedukasi terkait penurunan stunting  bersinergi dengan BKKBN,Dinkes,puskesmas serta penyuluh KB yang berada didesa tersebut dalam memberikan edukasi tentang stunting kepada masyarakat. (Eka/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA