KUA Pagar Jati : Pentingnya Catin Punya Sertifikat ELSIMIL

Calon pengantin di lingkungan Kec.Pagar Jati harus memiliki sertifikat bernama elektronik siap nikah dan hamil (ELSIMIL)

Bengkulu Tengah,(Humas) - Kantor KUA Pagar Jati bekerja sama dengan Pukesmas Kec.Pagar Jati untuk mengeluarkan sertifikat bagi calon pengantin.nantinya, calon pengantin di lingkungan Kec.Pagar Jati harus memiliki sertifikat bernama elektronik siap nikah dan hamil (ELSIMIL).

Sertifikat ini dikeluarkan bagi masyarakat yang hendak menikah untuk mencegah kasus stunting di Indonesia."Sebelum ada sertifikat belum boleh dinikahkan,"jelas Nita Pegawai KUA Pagar Jati (07/12).

Selain itu, staf KUA Pagar Jati mengimbau agar calon pengantin memeriksakan kesehatan 3 bulan sebelum menikah.sebelum menikah, calon pengantin (catin) mendaftarkan diri di KUA sesuai alamat KTP, sambil membawa surat pengantar dari Desa, foto kopi KTP, KK, akta lahir, pas foto ukuran 2×3 cm dengan latar biru beserta softcopynya.bagi calon pengantin yang menikah di luar KUA asal, diharapkan meminta surat rekomendasi nikah dari KUA asal terlebih dahulu. Berkas kemudian akan diverifikasi oleh petugas KUA.

Perlu bapak/Ibu sampaikan pula ketentuan biaya nikah, jika dilaksanakan di KUA Rp.0,-, jika diluar KUA Rp.600.000,- dan bisa langsung disetorkan ke kas negara. Perlu menjadi catatan, yang dimaksud nikah gratis yaitu, pelaksanaan di KUA dan di jam dan hari kerja.

Setelah mendaftar, calon pengantin mengikuti bimbingan pernikahan.perlu diketahui, biaya menikah di KUA tersebut murah dan tidak lebih dari Rp.600 ribu. apabila masyarakat diminta membayar lebih, maka bisa melaporkan adanya pungutan liar.(Febi)


TERKAIT

Berita LAINNYA