Hadiri Rakor Halal, Kemenag Kepahiang Siap Ikuti Pengawasan Serentak 18 Oktober Mendatang

kegiatan rakor tingkat provinsi ini diselenggarakan langsung oleh BPJPH Kemenag RI Bersama tim satgas Halal Kanwil Kemenag Bengkulu di Aula MTsN 01 Kota Bengkulu, Senin (14/10).

Kepahiang, (Humas) – Dalam rangka menyambut pelaksanaan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang telah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) secara serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober mendatang, kegiatan rakor tingkat provinsi ini diselenggarakan langsung oleh BPJPH Kemenag RI Bersama tim satgas Halal Kanwil Kemenag Bengkulu di Aula MTsN 01 Kota Bengkulu, Senin (14/10). Rakor yang digelar ini bertujuan untuk menyinkronkan langkah-langkah pengawasan produk halal di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Kepahiang khususnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pengawas JPH Se-Provinsi Bengkulu dan acara langsung dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu sekaligus Ketua Satgas Halal Provinsi Bengkulu Dr. H. Ajamalus, M.H. Beliau menekankan kegiatan ini adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang yang mewajibkan seluruh Produk yang beredar di Indonesia wajib  bersertifikat Halal dengan batas akhir 17 Oktober 2024 terutama untuk Produk Makanan, Minuman, Hasil Sembelihan, dan Jasa Sembelihan.

Ajamalus berharap seluruh pengawas yang hadir dalam rakor agar dapat memahami teknis pelaksanaan dilapangan dengan baik, karena kegiatan ini merupakan salah satu agenda besar yang akan di laksanakan diseluruh daerah, hal ini juga mengingat bahwa Pemerintah Pusat ingin menjadikan Indonesia menjadi Pusat Halal Dunia.

Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kab. Kepahiang yang diwakili oleh Bella Salsabilah Alfazein,  S.M dan Dewi Sartika, S.Sos siap mengikuti arahan dari narasumber BPJPH,

“Setelah rakor ini dilaksanakan kami akan mulai bergerak, mulai dari pendataan awal pelaku usaha sesuai dengan teknis yang ditentukan oleh pusat dan membangun komunikasi dengan pihak instansi daerah terkait” ujar Bella

Diketahui bahwa pengawasan Tahap I yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 18 Oktober mendatang akan menyasar RPH/RPU, Resto atau rumah makan berskala menengah dan besar, serta produk kemasan makanan dan minuman.


TERKAIT

Berita LAINNYA