Seluma (Humas) -- Penghulu KUA Kecamatan Air Periukan Umar Hidayatullah, S. Sos. I memberikan pemahaman tentang alternatif mudah dalam membayar biaya nikah kepada catin, Rabu, 16/10/2024
Disampaikan oleh Umar bahwa di adakan pahaman ini karena terdapat catin yang kesulitan dalam prose pembayaran biaya nikah, dengan berbagai kendala dan alasan yang menurut umar harus dijelaskan lagi.
Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nikah atau Rujuk adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang berasal dari Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan satuan peristiwa biaya nikah atau rujuk (Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 1).
Layanan nikah / rujuk di luar KUA Kecamatan atau di KUA Kecamatan pada hari libur (libur nasional, Sabtu dan Minggu) per peristiwa nikah atau rujuk sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
PNBP Nikah atau rujuk ditujukan kepada seluruh masyarakat yang beragama islam & akan menikah.ucapnya
Jadi kesimpulannya Apa saja alternatif pembayaran PNBP Nikah atau Rujuk?pembayaran biaya nikah bisa dilakukan melalui QRIS. QRIS atau Quick Response Indonesia Standard adalah sistem pembayaran digital yang memungkinkan calon pengantin untuk membayar biaya nikah tanpa menggunakan uang tunai.
Cara pembayaran biaya nikah melalui QRIS di KUA adalah:
- Calon pengantin melakukan pemindaian barcode yang sudah disiapkan di KUA
- Calon pengantin melakukan transaksi melalui gawai
Pembayaran biaya nikah melalui QRIS diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih mudah dan cepat.
Selain QRIS, biaya nikah juga bisa dibayarkan melalui: Bank Mandiri, ATM BCA.
Kepala KUA Kecamatan Air Periukan Harun, S. Ag, MH menambahkan bahwa melalui qris pembayaran biaya nikah sekarang bisa lewat briling terdekat hingga memudahkan para calon pengantin dalam membayar biaya nikah. (Eka/Lili)