KUA Kecamatan Sukaraja Melayani Penerimaan Berkas Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf Dari Desa Jenggalu

Seluma (Humas) - Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukaraja mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam instansi Kementerian Agama Republik Indonesia. Salah satu tugas dan fungsinya adalah pelayanan sertifikasi tanah wakaf. Dalam hal ini, kepala KUA selain sebagai PPN (Pegawai Pencatat Nikah) juga sebagai PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf).

Rabu,18/09 ,Sekdes Desa Jenggalu  Datang ke kantor KUA Kecamatan Sukaraja mengantarkan dan  konsultasi persyaratan  berkas pengurusan sertrtifikat tanah wakaf  untuk fasilitas rumah ibadah, TPU dan fasilitas umum lainnya.Kedatangan Beliau di terima oleh Penyuluh Agama Islam dan staf Kua.

Penyuluh Agama Islam  Dra. Halimah mengatakan adapun tata cara dan persyaratan sertifikasi tanah wakaf di hadapan PPAIW adalah sebagai beikut.

A. Syarat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Tanah yang Sudah Bersertifikat

1. Sertifikat Hak atas Tanah dari BPN;

2. Surat keterangan dari Desa diketahui camat bahwa tanah tidak dalam sengketa;

3. Surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dari BPN;

4. Wakif (orang yang berwakaf) menghadap langsung dengan ke PPAIW;

5. PPAIW meneliti nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir (Model W5 atau W5a);

6. Wakif mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi;

7. PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap tiga.

 B. Prosedur Sertifikasi Tanah Wakaf Tanah yang Sudah Bersertifikat di BPN, melampirkan:

 1. Sertifikat tanah;

 2. Ikrar Wakaf;

 3. Akta Ikrar Wakaf;

 4. Surat permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke BPN;

 5. Hasil: Sertifikat Wakaf diterbitkan oleh BPN.

C. Syarat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Tanah yang Belum Bersertifikat

1. Surat-surat kepemilikan tanah;

2. Surat keterangan dari desa diketahui camat bahwa tanah tidak dalam sengketa;

3. Surat keterangan kepala BPN setempat bahwa tanah itu belum mempunyai sertifikat;

4. Wakif (orang yang berwakaf) menghadap langsung ke PPAIW;

5. PPAIW meneliti nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir (Model W5 atau W5a);

6. Wakif mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi;

7. PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap tiga.

 D. Prosedur Pensertifikatan Wakaf Tanah yang Belum Bersertifikat di BPN, melampirkan:

 1. Surat kepemilikan tanah;

 2. Ikrar Wakaf;

 3. Akta Ikrar Wakaf;

 4. Surat Pengesahan Nadzir;

 5. Surat Permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke BPN, jelas Halimah. (Naf/Fifi/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA