KUA Kecamatan Curup Timur: Cara mengurus Surat Rekomendasi Nikah

REJANG LEBONG (HUMAS) ----  Salah satu Persyaratan penting yang harus diketahui oleh Calon Pengantin sebelum melaksanakan pernikahan secara resmi melalui KUA adalah Surat Rekomendasi Nikah atau juga dikenal dengan sebutan surat numpang nikah.

Bagi Calon Pengantin yang pertama kali akan melangsungkan pernikahan mungkin masih bingung dengan surat rekomendasi nikah ini.Kepala KUA Kecamatan Curup Timur, Hafizano, S.Ag,MH memberikan penjelasan terkait tata cara mengurus surat rekomendasi nikah ini ( 20/08 )

Hafizano menyampaikan "Khusus wilayah KUA Kecamatan Curup Timur, Surat Rekomendasi Nikah ini dikeluarkan oleh KUA untuk Catin warga Kecamatan Curup Timur yang akan numpang nikah ke kecamatan , Kabupaten atau Provinsi bahkan mungkin negara lain , lain" ujar Hafizano.

Beliau juga menambahkan "Berkaitan dengan syarat yang harus disiapkan oleh Catin untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah ke KUA antara yaitu dengan membawa surat pengantar dari kelurahan/Desa setempat dengan melampirkan N1,N2,N3 dan N4 lengkapi dengan Fhoto Copy KTP / KK Catin baru setelah itu datang ke KUA untuk mintak Surat Rekomendasi nikah dengan menyebutkan wilayah yang akan dituju untuk melaksanakan akad nikah".

Semoga Informasi Cara mengurus Surat Rekomendasi Nikah ini bermanfaat terkhusus bagi calon pengantin yang akan melaksanakan akad Nikah di luar Wilayah KUA Kecamatan Curup Timur. ( Reli )


TERKAIT

Berita LAINNYA