KUA Kecamatan Air Periukan : Kesesuaian Nama Dalam Buku Nikah sangat Penting Sebagai Dokumen Syarat Pembuatan Pasport

Seluma (Humas) - Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Air Periukan Harun,S.Ag,MH terima konsultasi dari masyarakat terkait buku nikah yang hilang, Selasa 6/8

Dijelaskan oleh reflan haidi selaku warga desa Padang Pelasan bahwa kakak nya akan menunaikan ibadah umrah adapun  dokumen yang perlu disiapkan agar perjalanan terasa nyaman dan aman, salah satu dokumen yang harus disiapkan yakni paspor. Salah satu syarat pembuatan paspor adalah buku nikah sedangkan buku nikah kakaknya hilang tercecer karena diakibatkan banjir beberapa tahun yang lalu.

"Jadi kami mintak solusinya kepada bapak agar kakak saya bisa lancar dalam mendaftar umrah, terang reflan.

Kepala KUA Kecamatan Air Periukan Harun, S. Ag, MH menyambut dengan baik keluhan dan permohonan dari masyarakat, Ka KUA menjelaskan “apabila dari masyarakat yang dibawah naungan kerjanya memiliki buku nikah namun hilang maka boleh melakuakan duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Air Periukan”

Dalam kesempatan tersebut Harun menyampaikan dan berharap “bagi masyarakat yang kehilangan buku nikah, kita siap memberikan pelayanan dengan standar yang harus dipenuhi dan dipersiapkan sesuai peraturan dan syarat yang sudah ditentukan. Jika persyaratan tersebut telah terpenuhi maka maksimal dalam jangka waktu 2 hari duplikat buku kutipan akta nikah tersebut bisa diterbitkan, jelas Harun (Naf/Lili)


TERKAIT

Berita LAINNYA