KUA Curup Selatan Tegaskan Pentingnya Usia Matang dalam Pernikahan: Konsultasi Edukatif Cegah Pernikahan Dini

REJANG LEBONG (HUMAS) ---- Penghulu KUA Curup Selatan, A. Firdaus, baru-baru ini memberikan konsultasi kepada seorang anak muda yang datang ke kantor KUA dengan keinginan untuk menikah. Permpuan tersebut, yang masih berusia di bawah 19 tahun (18 kurang 4 bulan), ingin melangsungkan pernikahan, namun dihadapkan dengan kenyataan bahwa usianya belum memenuhi syarat minimum yang ditetapkan oleh undang-undang. (14/08)

Dalam konsultasinya, Firdaus menjelaskan secara rinci mengenai aturan yang berlaku sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. "Undang-Undang ini dengan tegas menetapkan bahwa usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesiapan fisik dan mental dalam menghadapi kehidupan berumah tangga," ujarnya.

Beliau juga menekankan bahwa pernikahan di bawah umur dapat berdampak negatif terhadap masa depan kedua belah pihak. "Selain kesiapan mental dan emosional, usia yang matang juga diperlukan untuk menjalankan peran dan tanggung jawab sebagai suami dan istri, serta orang tua nantinya," tambahnya.

Drs. Ramadan menutup sesi konsultasi tersebut dengan memberikan arahan dan saran kepada pemuda tersebut untuk mempersiapkan diri lebih matang sebelum mengambil keputusan besar dalam hidup. Konsultasi ini menjadi bagian dari upaya KUA Curup Selatan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya memenuhi syarat dan ketentuan pernikahan demi terciptanya keluarga yang sejahtera.

Kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menaati aturan yang telah ditetapkan oleh negara, guna menghindari pernikahan dini yang dapat berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan sosial di kemudian hari.(ella)


TERKAIT

Berita LAINNYA