KUA Curup Selatan : Panduan Lengkap Pendaftaran Calon Pengantin Janda dan Duda

REJANG LEBONG (HUMAS) ---- Status duda atau janda bukanlah sebuah pilihan yang diinginkan dalam kehidupan seseorang, namun terkadang keputusan untuk berpisah atau ditinggal mati pasangan menjadi jalan terbaik. Sepliana, S.Pd dari PAI Non PNS Curup Selatan, memberikan penjelasan terkait syarat pendaftaran calon pengantin, khususnya bagi janda dan duda.

Dalam penjelasannya, Sepliana menyebutkan bahwa meskipun image masyarakat sering kali memandang status janda atau duda sebagai hal yang lebih baik dibandingkan dengan perceraian, tetap saja, hal ini bukanlah sesuatu yang diharapkan oleh siapa pun. Ia menjelaskan bahwa seluruh calon pengantin, baik janda, duda, maupun TNI Polri, harus memenuhi syarat umum yang ditetapkan oleh KUA. Namun, ada syarat khusus bagi janda dan duda yang harus dipenuhi.

“Bagi calon mempelai yang berstatus janda atau duda cerai, selain syarat umum, harus melengkapi dokumen tambahan sesuai persyaratan khusus,” ungkap Sepliana, yang juga menjabat sebagai Operator Simkah. Berikut adalah syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi:

1.Bagi Janda atau Duda Cerai:

-Akta Cerai Asli dari Pengadilan.

-Catatan Penting terkait syarat nikah bagi janda atau duda cerai.

2.Dokumen Administrasi:

-Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mencantumkan status sebagai janda atau duda cerai.

-Kartu Keluarga yang menunjukkan status saat pendaftaran sebagai duda atau janda cerai.

-Jika status janda atau duda karena talak, calon harus menunggu masa iddah selesai.

3.Bagi Janda atau Duda Karena Kematian Pasangan:

-Fotocopy Surat Kematian suami atau istri.

-Surat Keterangan Kematian dari kepala desa atau lurah, yang menyatakan sebagai janda atau duda ditinggal mati (N6).

Sepliana menegaskan bahwa tujuan dari persyaratan ini adalah untuk memastikan semua calon pengantin memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan untuk mempermudah proses administrasi pernikahan.

Dengan adanya panduan ini, diharapkan calon mempelai dapat mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan sesuai ketentuan, sehingga proses pernikahan dapat berjalan lancar


TERKAIT

Berita LAINNYA