Konsultasi Nikah Pada Awal Bulan Agustus, Warga Temui Kepala KUA Kecamatan Sukaraja

Seluma (Humas) -  Menurut ajaran Islam, pernikahan merupakan bagian dari ibadah sebab memiliki tujuan-tujuan yang mulia. Tujuan menikah yang utama adalah untuk beribadah kepada Allah. Selain itu, menikah merupakan bentuk dari fitrah manusia. Tujuan pernikahan dalam Islam lainnya juga dijelaskan berdasarkan Al Quran dan juga hadist.

Buku Kutipan Akta Nikah atau yang sering disebut dengan buku nikah merupakan salah satu dokumen penting bagi seseorang yang telah melangsungkan suatu perkawinan, untuk itulah maka suatu perkawinan tersebut harus dicatat agar mendapatkan kepastian hukum. Pasangan nikah yang tidak memiliki buku nikah ini nantinya akan terkendala dalam hal pengurusan surat-surat penting lainnya seperti pembuatan kartu keluarga (KK), akte kelahiran, salah satu syarat pendaftaran haji dan lain sebagainya. Buku nikah digunakan untuk mengurus dokumen anak-anak, memudahkan dalam pengurusan hak asuh anak, dan menegaskan status anak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan jika terjadi sebuah perceraian.

Terkait kutipan akta nikah, Dayat menemui Kepala KUA Kecamatan Sukaraja pada Selasa (06/08) untuk mengkonsultasikan masalahnya. Ia mengaku telah menikah siri dan kini kesusahan dalam mengurus akta kelahiran anak dan Kartu Keluarganya. H.D Hamdan Fauzi, S.Sos.I selaku kepala KUA Kecamatan Sukaraja mengatakan, bahwa nikah siri yang telah Dayat langsungkan tidak memiliki legalitas hukum secara sah dimata negara, sehingga untuk memiliki buku nikah, Dayat harus mengurus permohonan nikah layaknya calon pengantin ke KUA Sukaraja untuk kemudian diproses di KUA Sukaraja. “Silahkan urus berkas permohonan nikah, jika tidak ada kendala pemberkasan dan permasalahan lainnya, nanti akan kami terbitkan buku nikahnya.” Ujar Hamdan menjelaskan. (Naf/fifi)


TERKAIT

Berita LAINNYA