Kepala KUA Sindang Kelingi Tolak Permohonan Nikah Anak di Bawah Umur

REJANG LEBONG (HUMAS) – Dalam upaya menegakkan aturan pernikahan yang berlaku, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi, Samijan S.Ag., M.HI, menghadapi situasi unik saat menerima kedatangan Pak Imam Desa Pelalo beserta warga setempat, Zainal dan Nazar, pada Selasa (25/7). Mereka datang untuk mendaftarkan pernikahan anak-anak mereka, Jaka dan Lestari. Namun, setelah memeriksa berkas-berkasnya, diketahui bahwa kedua calon mempelai tersebut masih di bawah umur.

Berdasarkan pertimbangan usia yang belum cukup, Samijan mengeluarkan surat penolakan permohonan kehendak nikah terhadap anak di bawah umur tersebut, yang tertuang dalam surat Nomor 58/Kua.07.01.08/PW.01/4/2024. "Permohonan nikah anak di bawah umur ini tidak begitu saja kita terima. Sesuai prosedur layanan nikah KUA mengeluarkan surat penolakan (model N7) karena belum terpenuhi syarat sebagaimana menurut undang-undang perkawinan," ujar Samijan.

Lebih lanjut, Kepala KUA Sindang Kelingi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Pasal 7 (1) disebutkan bahwa: Perkawinan hanya dilaksanakan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Pada ayat (2) dijelaskan bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, orang tua pihak pria dan/atau wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti yang cukup. Apabila permohonan dispensasi nikah dikabulkan oleh Pengadilan, maka yang bersangkutan baru dapat diproses permohonan pendaftaran nikahnya.

“Harapan saya kepada Pemerintah Daerah agar dapat melakukan upaya-upaya dalam rangka mengurangi angka pernikahan anak di bawah umur, agar hak-hak anak terpenuhi sebagaimana mestinya terlebih dahulu, seperti pendidikan dan kesehatan, sehingga mereka matang dan siap untuk berumah tangga,” tutup Samijan.

 


TERKAIT

Berita LAINNYA