Kepahiang (Humas) --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kepahiang melalui Kepala, Penyuluh Agama Islam dan Operator hadiri acara percepatan sertifikat tanah wakaf yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupatrn Kepahiang belum lama ini.
Acara ini diadakan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kepahiang. Dalam kesempatan tersbut, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kepahiang, Muhammad Ridwan M. Ag., dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh KUA masing-masing di setiap Kecamatan bertugas untuk melakukan pendataan tanah-tanah wakaf baik yang telah memiliki sertifikat maupun yang belum bersertifikat.
“Pendataan bertujuab untuk membantu proses penerbitan sertifikat tanah wakaf bagi yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf. Kami berharap Kepala KUA yang ada di kecamatan juga dapat membantu dalam proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf karena kepala KUA sebagai Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW),” terang Ridwan.
Kemudian acara dilanjutkan dengan materi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang yang membahas tentang pengertian dan macam macam Wakaf. Materi selanjutnya disampaikan oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepahiang yang membahas tentang alur dan tata cara penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Kepala KUA Kecamatan Kepahiang, Zulvi Nuryadin S. Sos. I menyampaikan bahwa KUA Kecamatan Kepahiangkami siap untuk mendukung percepatan sertifikat tanah wakaf dan siap membantu masyarakat dalam penerbitan sertifikat tanah wakaf yang ada di Kecamatan Kepahiang. (Yayan)