Seluma (Humas) - Setelah serah terima jabatan (sertijab) beberapa hari yang lalu, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Seluma Barat Iis Sumirat, S.HI melaksanakan Rapat Kordinasi Perdana,bersama staf dan anggota PAI di Kantor KUA Seluma Barat pada Rabu(3/4).
Rapat Kordinasi (Rakor) perdana hari ini Membahas tentang ketentuan zakat fitrah tahun 2024, menindak lanjuti surat edaran kementerian Agama tertanggal 25 Maret 2024 No: B-2281/KW.07.6.4/BA.00/03/2024, hasil rapat kordinasi Kementerian Agama Kabupaten/kota dengan pemerintah daerah dan stakeholder menetapkan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M, se-Provinsi Bengkulu. Besaran zakat Fitrah berupa beras sebanyak 2,5kg/jiwa atau 3,5 liter atau 10 canting. Sedangkkan besaran zakat fitrah pengganti berupa uang untuk wilayah Kabupaten Seluma ada 3 kategori yaitu Kategori I Rp.40.000-, Kategori II Rp.35.000-, Kategori III Rp.30.000.
Kepala KUA Iis Sumirat, S.HI menyampaikan Zakat Fitrah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari, beliau juga menyampaikan kepada Seluruh Penyuluh Agama dan staf di Kecamatan Seluma Barat agar dapat menyampaikan kepada masyarakat desa binaan masing-masing untuk menyegerakan pembayaran zakat.
Selain itu dalam rakor kali ini juga membahas program kerja dan kegiatan-kegiatan lainnya,
Untuk kemajuan pelayanan KUA Seluma Barat kita harus bekerja sama,tanpa adanya kerja sama yang baik maka program kerja dan capayan kinerja kita tidak akan tercapai.(Eka/Esa)