Seluma (Humas) - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Dirjen Bimas Islam) membuat suatu Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Dj.Ii/725tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Masjid Percontohan Tingkat Nasional agar masyarakat Islam berlomba-lomba membangun masjid dan fasilitasnya, menjaga/merawat, memfungsikan masjid sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah dan memakmurkannya.
Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Seluma Nanang Hermanto, S.H.I,. M.H menghadiri dan mengikuti rapat koordinasi terkait anugerah Masjid Percontohan dan Ramah (AMPERA) 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, kegiatan dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.(16/7)
Kepala Seksi Bimas Islam Mengatakan “Tujuan memberikan gelar masjid percontohan pada sebuah masjid adalah benar-benar masjid tersebut menberi contoh dan dapat dicontoh oleh masjid-masjid lain yang ada di daerah tersebut. Misalnya Masjid Raya Percontohan maka Masjid Raya tersebut dapat di contoh, memberi contoh dan membina Masjid-masjid Agung di Kabupaten/Kota. Masjid Agung memberi contoh dan membina Masjid Besar. Masjid Besar memberi contoh Masjid Jamik”.JelasnyaNanamg
Nanang Hermanto, S.H.I,. M.H juga berharap nanti Masjid yang akan menjadi Masjid Percontohan adalah Masjid yang memberi contoh dan dapat menjadi motivasi oleh masjid masjid yang lain baik bidang Idarah, Imarah, dan Riayah tambahnya.(Naf)