Pelaksanaan Pernikahan Di KUA Kecamatan Semidang Alas

Seluma (Humas)—Pernikahan merupakan proses penyatuan dua insan dalam suatu ikatan yang suci berdasarkan ajaran agama. Faktor ekonomi bukan halangan bagi sepasang muda mudi untuk melakukan pernikahan yang sah secara agama dan tercatat secara Negara, dengan syarat pernikahan diadakan dikantor pada hari dan jam kerja, tanpa di punggut biaya/gratis.

Rabu,09/10/202, bertempat di ruangan Kepala KUA Semidang Alas  berlangsung pernikahan antara  Ramadan dari Kelurahan  Kembang Mumpo dan Sinta Dewi dari Desa Gunung Mesir, pernikahan ini merupakan pernikahan kedua bagi pasangan itu, karena status keduanya duda dan janda, cerai hidup dan cerai mati. Sebelum melangsungkan pernikahan, Kepala KUA Hendri Saputra, M.Ag memberikan wejangan bagi kedua calon pengantin, tentang pentingnya komunikasi yang baik antar pasangan, jangan karena komunikasi buruk menjadi pemicu terjadinya perpisahan, belajar dari pengalaman dimasa lalu, jadikan pengalaman sebagai guru terbaik untuk melangkah menuju masa depan yang lebih baik lagi.

Di ujung acara Hendri menyampaikan harapan semoga pernikahan antara Ramadan dan Sinta menjadi pernikahan yang terakhir, pernikahan yang didalamanya selalu berlimpahkan kasih sayang dan menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warrahma sampai maut yang menjadi pemisah mereka, harapan itu diaamiinkan oleh pasangan pengantin dan keluarga kedua belah pihak.  (Naf/Ms)


TERKAIT

Berita LAINNYA