Jumat Suluh: Rutin Selenggarakan Kajian Fiqih di Majelis Taklim Al-Mukmin dan Nurul Iman

Seluma (Humas)- Bimbingan pengajian Majlis Taklim ibu-ibu kembali fokus pada kajian fiqih bab Thaharah (bersuci). M. Wahid Syafiuddin (Penyuluh Agama Islam)  KUA Kecamatan Air Periukan menyampaikan materi yang bersumber dari kitab Fathul Qorib dan Safinatun Najah pada Jumat (12/1).

Menurut ahli bahasa, fiqh memiliki arti faham. Sedangkan menurut istilah syara', fiqh berarti "mengetahui hukum-hukum syara' yang berhubungan dengan amal perbuatan orang mukallaf, baik amal perbuatan lahir maupun batin, seperti hukum wajib, haram, mubah, sah atau tidaknya sesuatu perbuatan tersebut.

Dalam kitab Safinatun Najah dijelaskan bahwa thaharah berarti bersuci sedangkan menurut syara' adalah mengerjakan suatu perkara yang menyebabkan sahnya sholat. Thaharah ada dua macam, yaitu bersuci dari najis, bersuci dari hadas. Adapun alat-alat yang digunakan untuk thaharah yaitu: air, batu, debu.

Lebih jauh lagi, juga disampaikan 3 klasifikasi jenis air yang dapat digunakan untuk bersuci (Thaharah), yaitu :

1. Air suci mensucikan, yaitu segala air yang bersumber dari bumi dan turun dari langit antara lain air sumur, air sungai, air hujan, air laut, air danau, air embun, air salju, dan lain-lain.

2. Air suci namun tidak mensucikan. Pertama, air yang telah digunakan untuk bersuci dan kurang dari dua qullah. Kedua, air yang keluar dari tumbuh-tumbuhan seperti air kelapa, air tebu, santan, dan lain-lain. Ketiga, air yang tercampur benda suci lainnya yang merubah sifat air seperti: air gula, air teh, air syrup, dan lain-lain.

3. Air mutanajjis, yaitu air yang telah terkena najis yang kurang dari dua qulah serta belum berubah sifatnya. Atau Airnya lebih dari dua kulah sifatnya telah berubah karena benda najis tersebut.

Pada akhir penyampaian materi bimbingan Penyuluhan M. Wahid Syafiuddin mempertegas bahwa kadar air dua qullah dalam pandangan Ulama bervariatif; Imam Nawawi : -+ 55,9 CM = 174,58 Liter, Imam Rofi'i : -+ 56,1 CM = 176,245 Liter, Ulama Iraq : -+ 63,4 CM = 255,325 Liter. Akan tetapi Mayoritas Ulama menyatakan bawaha kadar air dua qullah adalah -+ 60 CM = 216 Liter, dan ini adalah pendapat yang paling mu'tabarah. (Eka/MWS)


TERKAIT

Berita LAINNYA