Ikrar Taukil Wali Bil Kitabah di KUA Binduriang

REJANG LEBONG (HUMAS) ---- Dalam era sekarag ini banyak kemudahan yang kita dapatkan disamping kemudahan informasi ataupun cara yang lain di berbagai bidang. Sekarang ini di pelaksanaan ijab qobul juga ada kemudahan untuk seorang wali, yaitu tidak perlu datang langsung ke prosesi ijab qobul. Itu bisa dilakukan dengan cara melakukan Iqrar Taukil Wali Bil Kitabah di KUA Kecamatan domisili wali.

Kamis 01 Agustus 2024 KUA Binduriang kedatangan tamu atas nama Sakban warga Desa Simpang Beliti dengan tujuan untuk meminta atau melakukan Iqrar taukil wali bil kitabah atas keponakannya bernama Zilpa yang berdomisili di Kabupaten Organ Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan hal ini dikarenakan ayah kandung dari Zilpa yang merupakan kakak kandung dari Sakban telah meninggal dunia sedangan Sakban sebagai Pamannya tidak bisa menghadiri secara langsung ke acara prosesi ijab qobul keponakannya tersebut dikarenakan jarak yang jauh, maka ia melakukan iqrar wali bil kitabah di depan Kepala KUA Binduriang H. Suryono, S. Ag, M. Pd , Untuk ikrar berwakil wali kepada penghulu di kecamatan tempat pelaksaan ijab dan qabulnya.  H. Suryono menjelaskan syarat yang diperlukan untuk ikrar yakni :

1. Foto kopi KTP dan KK Calon pengantin 

2. Foto kopi KTP dan KK Wali

3. Foto kopi buku nikah / akte cerai bila sudah bercerai walinya

4. Kejelasan Mas kawin

5. Membawa 2 orang saksi

6. Iqrar dilakukan harus dihadapan Kepala KUA asal dari wali dan ditujukan di mana akan melakukan akad nikah.

7. Wali Tanda tangan di atas materai 10.000.

Setelah syarat dan berkas telah lengkap maka kepala KUA akan mengeluarkan dan  menandatangi ikrar berwakil wali nikah tersebut.  Hal ini bertujuan agar tidak ada pemalsuan data sehingga tidak ada tuntutan dikemudian hari dan penandatangan ikrar ini juga merupakan pertanggung jawaban kepada Allah SWT jika tidak ada kelengkapan data yang sunggunya karena berhubungan dengan menghalalkan seseorang untuk melakukan hubungan suami istri.

 


TERKAIT

Berita LAINNYA