BIMWIN: 2 Penyuluh Agama Islam Kecamatan Air Periukan Sampaikan Bahaya Judi Online

Seluma (Humas) - Dalam rangkaian kegiatan bimbingan perkawinan (Bimwin) yang diadakan di Balai Nikah KUA Kecamatan Air Periukan, enam pasang calon pengantin menerima pengarahan khusus dari 2  penyuluh agama mengenai bahaya judi online. Penyuluhan ini diadakan mengingat maraknya kasus judi online yang belakangan ini menjadi perhatian serius, terutama karena dikaitkan dengan tingginya angka perceraian di masyarakat.Selasa, 06/08

Dalam Kesempatan pertama disampaikan oleh Penyuluh agama Islam  Lili Suryani, S. HI, ia menekankan pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga dan menghindari perilaku negatif yang dapat merusak ikatan pernikahan, seperti judi online. "Judi online bukan hanya berdampak pada kondisi finansial keluarga, tetapi juga bisa merusak hubungan suami istri. Banyak kasus perceraian yang terjadi akibat salah satu pasangan terjerumus dalam jeratan judi online," ujar penyuluh agama dalam sesi tersebut.

Dalam kesempatan itu, para calon pengantin diberikan pemahaman tentang risiko yang dapat ditimbulkan oleh judi online, termasuk potensi kecanduan, kerugian finansial yang besar, dan dampak negatif terhadap anak-anak serta lingkungan sosial. Penyuluh agama juga memberikan solusi dan saran bagaimana menghadapi godaan judi online, seperti menguatkan iman, meningkatkan komunikasi dalam rumah tangga, serta mencari dukungan dari keluarga dan komunitas.

Dalam kesempatan itu juga Nikma Nur Rohma, S. HI juga menyampaikan perjudian di Indonesia telah diatur dalam beberapa pasal, antara lain yang mengatur pasal perjudian yaitu Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, serta untuk pasal perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku judi online akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. Kesadaran akan dampak negatif dari judi online serta pemahaman mengenai adanya aturan hukum di Indonesia yang mengatur mengenai judi online menjadi urgensi untuk diketahui oleh masyarakat saat ini

Ditambahkan Kepala KUA Kecamatan Air Periukan Harun, S. Ag,MH untuk mengapai keluarga yang sakinah mawaddah dan warohma banyak hal yang harus diketahui calon pengantin, baik itu diperbolehkan ataupun dilarang harapan saya dengan Kegiatan Bimwin ini  dapat memberikan bekal yang cukup bagi para calon pengantin untuk memulai kehidupan baru yang penuh berkah dan jauh dari perilaku yang dapat merusak. Dengan adanya penyuluhan tentang bahaya judi online, diharapkan dapat menekan angka perceraian yang disebabkan oleh masalah ini di masa mendatang, jelas harun (Naf/Nmr/Lili)


TERKAIT

Berita LAINNYA