Standar Operasional Prosedur adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instasi pemerintah berdasarkan indikator-indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan. Tujuan SOP adalah menciptakan komitmen mengenai apa yang dikerjakan oleh satuan unit kerja instansi pemerintahan untuk mewujudkan good governance dalam sebuah layanan publik.
Standar operasional prosedur tidak saja bersifat internal tetapi juga eksternal, karena SOP selain digunakan untuk mengukur kinerja organisasi publik yang berkaitan dengan ketepatan program dan waktu, juga digunakan untuk menilai kinerja organisasi publik di mata masyarakat berupa responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Akhirnya setelah melalui berbagai diskusi dan kajian terkait layanan publik PTSP Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, SOP layanan PTSP Kanwil Kemenag Bengkulu dapat disusun.
Dan diharapkan dengan adanya Standar Operasiona Prosedur ini, PTSP Kanwil Kemenag Bengkulu dapat melaksanakan kegiatan serta proses kerja secara baik dan memuaskan sesuai dengan tujuan pembuatan SOP dan maklumat dari Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.
- SOP PERMOHONAN LAYANAN PTSP KANWIL KEMENAG BENGKULU
- SOP PERIZINAN LAYANAN PTSP KANWIL KEMENAG BENGKULU
- SOP LAYANAN KONSULTASI LAYANAN PTSP KANWIL KEMENAG BENGKULU