SOP Layanan PTSP Kanwil Kemenag Bengkulu

Standar  Operasional  Prosedur  adalah  pedoman  atau  acuan  untuk  melaksanakan tugas pekerjaan  sesuai  dengan  fungsi  dan  alat  penilaian  kinerja  instasi  pemerintah berdasarkan indikator-indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan  sistem  kerja  pada  unit  kerja  yang  bersangkutan.  Tujuan  SOP adalah  menciptakan komitmen  mengenai  apa  yang  dikerjakan  oleh  satuan  unit  kerja instansi  pemerintahan  untuk  mewujudkan  good governance dalam sebuah layanan publik.

Standar operasional prosedur tidak saja bersifat internal tetapi juga eksternal, karena SOP selain  digunakan  untuk  mengukur  kinerja  organisasi  publik  yang  berkaitan dengan  ketepatan  program dan waktu, juga digunakan untuk menilai kinerja organisasi publik di mata masyarakat  berupa responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Akhirnya setelah melalui berbagai diskusi dan kajian terkait layanan publik PTSP Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, SOP layanan PTSP Kanwil Kemenag Bengkulu dapat disusun.

Dan diharapkan dengan adanya Standar  Operasiona  Prosedur ini, PTSP Kanwil Kemenag Bengkulu dapat melaksanakan kegiatan serta proses  kerja  secara  baik  dan  memuaskan  sesuai  dengan  tujuan  pembuatan  SOP  dan maklumat dari Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.