Urusan Agama Islam dan Syariah

Wujudkan Keluarga SAMAWA, Ka. KUA Arma Jaya Lakukan SUSCATIN

Bengkulu (Inmas) - Salah satu upaya dalam membentuk keluarga yang Sakinah, Mawadah dan Warohmah (SAMAWA), Kepala KUA Kec. Arma Jaya, Senno, S.Pd.I memberikan Kursus Calon Pengantin (SUSCATIN) Bagi pasangan Calon Pengantin yang Akan melangsung pernikahan pada tgl 26 januari 2018.

SUSCATIN yang dilaksanakan di Balai Nikah KUA Arma Jaya pada, Selasa, 16 Januari 2018 diisi dengan pemberian nasehat tentang pernikahan dalam pandangan Islam.
Diungkapkan Kepala KUA Kec. Arma Jaya, Senno, S.Pd.I dalam arahanya bahwa pernikahan di dalam ajaran Islam merupakan sarana menjaga martabat dan kehormatan manusia, karena itu, Islam sangat tidak setuju dengan praktek-praktek pergaulan manusia dalam kaitannya hubungan pergaulan antar laki-laki dan perempuan yang tidak melalui ikatan pernikahan yang sah syarat dan rukunnya.

Lebih lanjut Senno mengatakan bahwa Pernikahan yang sesuai dengan perintah agama dan aturan pemerintahan akan berdampak positif bagi masa depan kehidupan rumah tangga pasutri, baik secara, sosial, psikologi dan lain sebagainya.Hal yang sangat populer terkait dengan tujuan pernikahan adalah mewujudkan keluarga yang sakinah mawadah warahmah, yaitu keluarga yang di dalamnya senantiasa terjalin hubungan saling menentramkan, membahagiakan, kasih dan sayang dalam capaian ridha Allah Swt.

Selanjutnya, Senno mengingatkan bahwa yang penting diingat hendak menikah tentunya ada persetujuan kedua mempelai. Baik yang diawali karena sudah saling kenal lama, baru kenalan atau dikenalkan yang kemudian kedua pasangan itu sepakat menikah dan tidak ada hambatan syarí  dan aturan hukum negara untuk menuju kearah itu.
Hal ini juga perlu diperhatikan seiring sejalan dengan kesepakatan-kesepakatan kedua calon pasutri. Termasuk prinsip kesetaraan dan kesepadanan kedua mempelai.

Terakhir Senno mengingatkan akan Kesiapan-kesiapan lainnya seperti mengawali pernikahan dengan khitbah (peminangan) yang merupakan penyampaian kehendak sesorang laki-laki untuk menikahi seorang perempuan. Kemudian pemberian mahar, perjanjian pernikahan, akad nikah dan juga penyelenggaraan walimah (resepsi). Semua itu tentu harus dilalui dalam kehidupan pasutri yang menikah.Niat yang benar dan cara yang benar dalam pernikahan dua orang hamba Allah berjenis kelamin laki-laki dan perempuan itu diniscayakan bisa menjadi pertanda baik dalam upaya mewujudkan keluarga sakinah mawadah warahmah. (Ribowo)


TERKAIT

Islam LAINNYA