Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam

Dorong Kemajuan Pendidikan Keagamaan, Komisi II DPRD Kaur Hearing bersama Kemenag

Kaur (Inmas) --- Dalam rangka mendorong kemajuan pendidikan keagamaan, Komisi II DPRD Kabupaten Kaur menggelar Hearing bersama Kementerian Agama Kabupaten Kaur, bertempat di ruang rapat komisi II Gedung DPRD Kabupaten Kaur, Rabu, (30/01) kemarin.

Hearing dipimpin oleh Ketua Komisi II Najamudin, SE dan diikuti sejumlah anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kaur yang membidangi masalah pendidikan. Sementara dari Kementerian Agama Kabupaten Kaur Hearing diikuti oleh Kasubag Tata Usaha Arpan Efendi, SPd dan Kasi Pendidikan Madrasah Bujang Ruslan, MPd.

Mengawali rapat dengar tersebut, Najamudin selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa Komisi II DPRD Kabupaten Kaur sudah melakukan pertemuan dengan Direktur KSKK Kementerian Agama RI di Jakarta.

Pertemuan tersebut dilaksanakan menurutnya, untuk menyampaikan beberapa persoalan pendidikan terutama di Kemenag Kabupaten Kaur. Diantaranya, dibeberapa madrasah sangat diminati masyarakat, sementara jumlah ruang belajar masih sangat terbatas. Sehingga tidak semua siswa dapat terakomodir.

Selanjutnya Najamudin dalam paparannya mengatakan, DPRD Kabupaten Kaur selaku legislatif akan terus mendorong, serta mengawal kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan terbaik.

“apa yang menjadi kekurangan masalah pendidikan di Madrasah, mohon untuk diajukan proposal secara online melalui Simsarpras dan nanti kami DPRD Kaur akan ikut mengawal” ungkap Najamudin.

Sementara itu Kasi Pendidikan Madrasah Bujang Ruslan dalam kesempatan tersebut mengatakan, secara umum pendidikan di Madrasah sudah baik. Namun ia mengakui di beberapa madrasah teruatama di pusat kota masih banyak yang kekurangan lokal, seperti di MIN 1 Kaur, MTs N 1 Kaur dan MAN Kaur.

Selain itu kendala lain yang di hadapi Kementerian Agama Kabupaten Kaur yakni kurangnya jumlah guru yang berstatus pegawai negeri.

“untuk guru yang berstatus Pegawai Negeri masih sangat kurang, satu madrasah rata-rata hanya tiga sampai lima guru” ungkapnya.

Untuk menjembatani permasalahan tersebut, kedepan, Komisi II DPRD Kabupaten Kaur dan Kemenag Kabupaten Kaur akan lebih instensif melakukan pertemuan. Serta menyampaikan apa yang menjadi kekurangan di madrasah tersebut ke Kementerian Agama RI dalam bentuk proposal dan akan disampaikan bersama-sama. Untuk diketahui dana pendidikan khusus Kementerian Agama sebesar dua persen dari total APBN setiap tahun. (Puji**) 


TERKAIT

Islam LAINNYA