Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai unit pelaksana teknis dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI yang berada di setiap kecamatan seluruh Indonesia yang memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
Jenis-jenis layanan yang diberikan oleh KUA kecamatan beragam seperti pelayanan administrasi nikah dan rujuk, pendaftaran dan penerbitan akta ikrar wakaf, suscatin, zakat, bimbingan manasik haji, konsultasi syariah, pengukuran arah kiblat dan berbagai pelayanan lainnya.
Kamis (15/02) dilaksanakan akad nikah di balai nikah kantor KUA Kec. Pondok Kubang pasangan catin Wiji Slamet dan Yuriati dari desa Dusun Baru I, setelah melengkapi berkas dan dokumen kehendak nikah dan di proses oleh pihak KUA akhirnya akad nikah pun dilaksanakan.
Mintarno SHI., MHI. Mengatakan selalu berusaha melayani semaksimal mungkin setiap masyarakat yang datang ke KUA, selalu meningkatkan pelayanan dengan menerapkan 5S (senyum, sapa, salam, sopan, santun).
Wiji yang didampingi oleh sang istri yang ditemui pewarta memberikan testimoni dan apresiasi terhadap layanan yang diberikan oleh KUA Kecamatan Pondok Kubang.
"Alhamdulillah pelayanan yang diberikan oleh KUA Pondok Kubang sangatlah memuaskan, mulai dari penyambutan, fasilitas prosesi ijab kabul, pelaksanaan akad nikah, serta layanan pegawai KUA yang ramah." Tutur Wiji." (Ys)