Rejang Lebong (HUMAS)---- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Padang, yang terletak di Jl. Transmigrasi Kelurahan Kota Padang, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, merupakan salah satu dari 15 KUA yang ada di wilayah Rejang Lebong. KUA ini dipimpin oleh Kepala KUA Efrianto, S.Sos.I., MH, yang dibantu oleh satu orang JFU, tiga orang penyuluh PPPK, dan empat orang penyuluh Agama Islam Non-PNS.
Seperti halnya KUA lainnya, KUA Kecamatan Kota Padang sering dikunjungi oleh masyarakat yang ingin menyelesaikan berbagai urusan terkait pernikahan maupun masalah keagamaan lainnya. Salah satu fasilitas utama yang banyak digunakan adalah Balai Nikah KUA, yang menjadi pilihan bagi calon pengantin yang ingin melangsungkan prosesi pernikahan di kantor.
Pada Selasa, 18 Februari 2025, salah seorang pegawai KUA Kota Padang, Chandra, mengungkapkan bahwa sepanjang bulan Januari hingga pertengahan Februari 2025, sudah ada 20 pasangan yang mendaftar untuk menikah. Dari jumlah tersebut, enam pasangan memilih melangsungkan pernikahan di kantor KUA, sementara 14 pasangan lainnya memilih untuk menikah di luar kantor.
"Selama Januari hingga hari ini, sudah tercatat 20 pasangan pengantin yang mendaftar. Enam pasang menikah di kantor KUA, sementara 14 pasang memilih menikah di luar kantor," ujar Chandra, JFU KUA.
Terkait dengan bimbingan perkawinan (Binwin), Chandra menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tetap dilaksanakan setiap Senin dan Kamis, sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Baik jumlah peserta banyak atau sedikit, Binwin tetap dilaksanakan secara rutin untuk memberikan pemahaman kepada calon pengantin tentang kehidupan berkeluarga yang harmonis.
KUA Kecamatan Kota Padang melayani tiga kelurahan dan tujuh desa, yaitu Kelurahan Kota Padang, Kelurahan Bedeng SS, Kelurahan Dusun Baru, Desa Sukarami, Desa Taba Anyar, Desa Derati, Desa Lubuk Mumpo, Desa Durian Mas, Desa Kota Padang Baru, dan Desa Tanjung Gelang.(chandra)