Warga Belum Memiliki Buku Nikah, Kepala Desa Sarimulyo Kunjungi KUA Sukaraja Lakukan Koordinasi

Seluma (Humas) - Kepala Desa Sarimulyo, Suparman kunjungi KUA Kecamatan Sukaraja pada Jum’at ((25/10) terkait beberapa warganya yang belum memiliki buku nikah. Suparman mengatakan bahwa warga yang belum memiliki buku nikah ini memiliki beragam sebab. Salah satunya adalah karena dahulu ketika mereka menikah dibawah tahun 1973 dan belum tercatat di Kantor Urusan Agama manapun. Desa Sarimulyo yang merupakan pemecahan dari Desa Bukit Peninjauaan II terbentuk pada tahun 1973 dengan adanya program transmigrasi pada saat itu.

Suparman selaku kepala Desa Sarimulyo menemui Kepala KUA Sukaraja dan menanyakan perihal solusi dari keluhan warganya. Sementara H.D Hamdan Fauzi, S.Sos.I selaku kepala KUA Sukaraja yang kebetulan usai bertugas mengakadnikahkan warga pun langsung menemui Suparman.

Hamdan mengatakan perihal permasalahan yang dikeluhkan beberapa warga Desa Sarimulyo ini bisa diselesaikan dengan isbat nikah. Sidang isbat nikah dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama atas status perkawinan yang tidak tercatat atau belum diakui secara hukum. Setelah sidang isbat nikah, perkawinan tersebut akan diakui secara hukum negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah. Isbat nikah ini  diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten. kemudian setelah Pengadilan Agama kabupaten mengabulkan permohonannya maka barulah pasangan tersebut menyerahkan berkas hasil isbat untuk dibuatkan akta nikahnya oleh KUA Kecamatan tempat pasangan itu berdomisili.

“Ajukan isbat nikah saja ke Pengadilan Agama, nanti setelah selesai sidang isbat, bawa hasil putusannya supaya KUA Sukaraja bisa membuatkan akta nikahnya.” Ujar Hamdan (Naf/fifi)


TERKAIT

Berita LAINNYA