Warga Akui Pelayanan Terbaik Saat Perbaiki Data Buku Nikah Di KUA Kecamatan Sukaraja

Seluma (Humas),-   Buku Nikah adalah dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama atau KUA yang sangat penting dimiliki oleh pasangan yang telah menikah. Namun, beberapa kejadian sering ada kesalahan dalam penulisan di Buku Nikah. Jika ada salah tulis di Buku Nikah, KUA dapat mengganti dengan Buku Nikah yang baru. Pemilik Buku Nikah tinggal datang ke KUA dengan membawa sejumlah dokumen.

Dikutip dari akun Instagram resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, berikut syarat mendapatkan Buku Nikah yang baru di KUA: KTP, Kartu Keluarga, Ijazah terakhir, Pas foto ukuran 2x3 latar biru. Namun, jika stok Buku Nikah terbatas, pihak KUA akan mencoret dua garis pada tulisan yang salah, Menulis perbaikannya dengan huruf kapital, Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret, dan KUA memberi cap dinas di atas kata yang salah.

Kepala KUA Kecamatan Sukaraja  Hamdan Fauzi selalu mengingatkan kepada pegawai staff jika menerima berkas berbentuk apapun harus diteliti dan periksa terlebih dahulu dan berharap untuk meningkatkan pelayanan dikantor agar semua staf melayani dengan tutur sapa yang baik tegas, lugas dan maksimal (Naf/Fifi)


TERKAIT

Berita LAINNYA