Tingkatkan Pemahaman dan Pengetahuan Masyarakat Tentang Hukum Islam, Penyuluh KUA Curup Selatan Sampaikan Materi Fiqih

REJANG LEBONG (HUMAS) ---- Ayi Yoyoh Karmilah, S.Pd, Penyuluh Agama Islam (PAI) Non-PNS dari Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Selatan, aktif memberikan materi fiqih di Majelis Taklim Al Muttaqin, Desa Lubuk Ubar. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat setempat tentang hukum-hukum Islam.

Dalam setiap pertemuan di majelis taklim, Ayi Yoyoh Karmilah menyampaikan berbagai topik fiqih yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Mulai dari tata cara ibadah, muamalah, hingga etika dalam berinteraksi sesama umat. Dengan penyampaian yang lugas dan mudah dipahami, Ayi Yoyoh Karmilah berhasil menarik perhatian dan minat para jamaah untuk lebih mendalami ilmu agama.

"Memberikan pemahaman yang benar tentang fiqih sangat penting agar masyarakat dapat menjalankan ajaran Islam dengan tepat dan sesuai dengan syariat," ungkapnya. "Melalui majelis taklim ini, kami berharap dapat menciptakan masyarakat yang lebih taat beragama dan berakhlak mulia."

Kegiatan yang berlangsung rutin ini mendapatkan apresiasi yang tinggi dari warga Desa Lubuk Ubar. Mereka merasa terbantu dengan adanya bimbingan dari Ayi Yoyoh Karmilah dalam memahami hukum-hukum Islam yang sering kali kompleks. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan dapat memperkuat keimanan dan ketakwaan masyarakat serta meningkatkan kualitas ibadah mereka.

Majelis Taklim Al Muttaqin sendiri merupakan salah satu tempat berkumpulnya masyarakat untuk menimba ilmu agama dan mempererat silaturahmi antarwarga. Dengan adanya penyuluh agama seperti Ayi Yoyoh Karmilah, majelis taklim ini menjadi lebih hidup dan bersemangat dalam menjalankan berbagai kegiatan keagamaan.


 


TERKAIT

Berita LAINNYA