Seluma (Humas) - Akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan mengurangi kesakralan dari suatu pernikahan. Karena pernikahan merupakan perjanjian seorang hamba dengan Tuhannya. Di manapun akad nikah itu dilangsungkan tetap saja acara tersebut dipandang suci. Antusias masyarakat menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma termasuk tidak terlalu tinggi .
Seperti hari Rabu (10/07) ,pasangan muda Cahya Romansyah dengan Ferawati dikarenakan berbagai faktor memilih menikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukaraja. Di antaranya nikah di KUA tidak dikenakan biaya alias Rp.0, dan nikah di KUA sangat praktis dibanding menikah di rumah penuh dengan Embel embel karena dalam syarat sah nikah Ijab Kabul bukan karena adat istiadat.Imbuhnya
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukaraja H.D.Hamdan Fauzi,S.Sos I, sekaligus Penghulu Kecamatan Sukaraja mengatakan akad nikah di KUA tidak akan mengurangi dari kesakralan suatu pernikahan. Karena, pernikahan merupakan perjanjian hamba dengan Tuhannya. Di manapun akad nikah itu dilangsungkan tetap saja acara tersebut dipandang suci. Dalam pelaksanaan akad nikah pembacaan khutbah nikah disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam Qomaroddin dengan tema Menata Keluarga Kecil yang bahagia serta tidak lupa juga mengingat kan kepada calon pengantin dan yang hadir diacara akad nikah ini untuk tidak terjebak judi online karena dampaknya sangat signifikan dan membahayakan semua orang bukan hanya diri sendiri saja.
Akad nikah merupakan ikatan lahir bathin.Ini merupakan perbuatan suci dan mulia. Melaksanakan pernikahan merupakan sunnah Rasulullah SAW. Bernilai ibadah bagi yang melaksanakannya,Lebih lanjut Hamdan menyampaikan bahwa dalam membina rumah tangga untuk saling pengertian, saling terbuka, dan jujur dengan pasangan, kata Kepala Kua Sukaraja ketika memandu akad nikah Bertempat di KUA Kecamatan Sukaraja. (Eka/JA)