Terealisasinya Himbauan Pendamping Produk Halal Kepada Pelaku Usaha Prihal Pemasangan Label Halal

Seluma (Humas) - Penyuluh  Agama Islam sekaligus Pendamping Produk Halal Lili Suryani, S.HI bahwa logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal, ini disampaikan Lili pada acara pembagian Sertifikat serentak beberapa Minggu yang lalu.

"Jadi kesimpulan nya label halal tidak boleh dipasang jika belum mempunyai sertifikat kehalalan produk usaha," jelas lili.

Lili menyampaikan dan berpesan bagi Pelaku Usaha yang sudah miliki sertifikat halal wajib memasang logo atau label halal pada merek makanan atau spanduk,

Himbauan dari Pendamping Produk Halal ternyata di dengar dan diikuti oleh Pelaku Usaha yang bernama Lili Embang yang memiliki usaha Es Cendol Sagu, sehinggah tampak jelas dengan spanduk yang baru tertera logo/label halal.

Menurut Lili Embang setelah diterbitkan logo halal berdampak positif bagi jualan nya diantaranya dapat mempertahankan pelanggan.

Ditambahkan Lili bahwa usaha Es Sagu Lili Embang sudah terbit Sertifikatnya beberapa Minggu yang lalu.

Kepala KUA Kecamatan Air Periukan Harun,S.Ag,M.H menambahkan dan ikut mengapresiasi kerja penyuluh sebagai pendamping Produk Halal sehinggah memberikan manfaat positif bagi Pelaku Usaha kedepannya, semoga pelaku Usaha yang sudah memiliki sertifikat halal bisa langsung memasang logo atau label halal pada produk yang dijual agar dayavtarik pembeli semakin banyak. (Eka/Lili)


TERKAIT

Berita LAINNYA