Rejang Lebong (HUMAS)---- Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sindang Kelingi, Slamet Cahyadi Sani, bersama Septi Arjuani dan Anggi Oktavia, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Agama Rejang Lebong pada 6 Oktober 2024. Mereka menemui Kepala Penyelenggara Syariah, Bapak Al Fuadi, di ruang kerjanya guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK).
Dalam pertemuan tersebut, Slamet Cahyadi Sani meminta panduan lengkap mengenai cara membuat akun SIWAK serta langkah-langkah pengisian data wakaf secara digital. Hal ini sejalan dengan tuntutan dari Kanwil yang mengharuskan data wakaf diajukan melalui aplikasi SIWAK, meski pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih memungkinkan menggunakan Akta Ikrar Wakaf (AIW) manual.
Bapak Al Fuadi menjelaskan bahwa aplikasi SIWAK dikembangkan oleh Kementerian Agama untuk mengelola data wakaf secara digital. SIWAK memberikan berbagai manfaat, seperti memudahkan pendaftaran wakaf, mengurangi sengketa, mempercepat sertifikasi tanah wakaf, dan memastikan pengelolaan harta wakaf sesuai peruntukannya. Al Fuadi juga menyerahkan buku panduan penggunaan aplikasi tersebut kepada Slamet untuk dipelajari lebih lanjut.
Slamet mengungkapkan rasa terima kasihnya atas penjelasan yang sangat berguna ini. “Dengan adanya penjelasan dan panduan ini, kami semakin siap mengelola data wakaf secara lebih efisien, dan semoga dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kecamatan Sindang Kelingi,” ujarnya.
Aplikasi SIWAK diharapkan dapat mempermudah proses sertifikasi tanah wakaf di masa mendatang, serta memastikan wakaf terkelola dengan baik dan transparan.(Slamet)