Mendapatkan Kembali Buku Nikah yang Hilang: KUA Sindang Kelingi Berikan Panduan Lengkap untuk Warga

Rejang Lebong (HUMAS)---- Kantor Urusan Agama (KUA) Sindang Kelingi kembali mendapat kunjungan dari Imam Desa Sindang Jati dan salah satu warganya, Sungkono, pada Selasa (8/10/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk menanyakan prosedur pengurusan buku nikah yang hilang. Mereka disambut dengan hangat oleh Kepala KUA Sindang Kelingi, Samijan, S.Ag., M.HI., yang memberikan penjelasan rinci terkait langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan kembali buku nikah yang hilang.

Samijan menjelaskan, proses pengurusan buku nikah yang hilang dimulai dengan meminta surat keterangan kehilangan dari kantor polisi setempat. "Anda harus mendatangi kantor polisi sesuai domisili, membawa berkas-berkas yang diperlukan, dan petugas akan memastikan data yang diberikan benar," ujar Samijan.

Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan, lanjutnya, warga dapat melanjutkan pengurusan ke KUA dengan membawa dokumen pendukung seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, dan pas foto 2x3 berlatar biru. Samijan memastikan bahwa proses penerbitan duplikat buku nikah ini tidak dipungut biaya dan hanya memakan waktu sekitar satu jam.

"Kami berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan cepat dan tepat, agar mereka tidak kesulitan dalam mengurus dokumen penting seperti buku nikah," tutup Samijan.(slamet)


TERKAIT

Berita LAINNYA