Tercatat 12 Berkas Nikah Yang Sudah Mendaftar Ke KUA Kecamatan Sukaraja di Bulan Agustus

Seluma(Humas) -  Dalam Upaya tertibnya administrasi serta data catin, sebelum diadakan pengimputan di SIMKAH , JFU KUA Kecamatan Sukaraja Juli Afni,S.HI memeriksa Kelengkapan  berkas dan kesusaian data Catin yang akan melaksanakan akad nikah diwilayah KUA Kecamatan Sukaraja pada Bulan Agustus ini.
Pemeriksaan dimulai Dari kelengkapan NA Catin yang bersangkutan data diri Seperti KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran , Ijazah Terakhir , surat keterangan Perjaka / Perawan,Janda/Duda  serta Rekomendasi Nikah  kalau catin berasal dari luar Wilayah Kecamatan Sukaraja dan yang tak kala penting adalah kecukupan Usia Catin yaitu minimal berusia 19 tahun.

Setelah melakukan pemeriksaan berkas nikah hari ini Kamis,08/08 ternyata dari 12 berkas nikah hanya 1 berkas nikah yang umur nya masih dibawah 19 tahun untuk menikah dan telah mendapatkan dispensasi izin menikah dari Pengadilan Agama. Penting bagi calon pengantin untuk memastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap sebelum proses pendaftaran, agar tidak ada kendala yang dapat menghambat kelancaran proses pernikahan mereka.
Kepala KUA Kecamatan Sukaraja mengatakan dengan langkah ini, KUA Kecamtana Sukaraja berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima yang terbaik dan memastikan semua proses administrasi pernikahan berjalan lancar dan akurat. (Eka/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA