Rapat Intern KUA Kecamatan Sukaraja, Petugas Penerima Berkas Nikah Pastikan Usia Catin Cukup Umur

Seluma (Humas) -  Pernikahan anak usia dini disebutkan membawa dampak buruk karena bisa meningkatkan risiko stunting, perceraian, hingga masalah kesehatan seperti kanker mulut rahim dan osteoporosis. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase pernikahan dini di Indonesia meningkat dari 2017 yang hanya 14,18 persen menjadi 15,66 persen pada 2018.

Ada banyak faktor yang mendasari pernikahan dini, mulai dari adat, ekonomi, hingga kehamilan yang tak diinginkan. Sebelumnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan . Kemudian, UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019. Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Terkait aturan tersebut, H.D. Hamdan Fauzi, S.Sos.I selaku kepala KUA Kecamatan Sukaraja dalam rapar kordinasi mengingatkan agar yang menerima berkas permohonan nikah nanti untuk lebih hati-hati dalam memeriksa berkas terlebih dalam memastikan cukupnya usia catin. Karena jika usianya belum cukup, catin diharuskan untuk meminta dispensasi nikah dari Pengadilan. “Tolong kawan-kawan yang menerima berkas nikah nanti harus pastikan usia keduanya sudah cukup. Baik laki-laki maupun perempuannya. Karena jika usianya kurang, mereka harus meminta dispensasi dari pengadilan.” Ujar Hamdan. (Naf/fifi)


TERKAIT

Berita LAINNYA