Problematika Tanah Wakaf Tak Bersertifikat Warga Kelurahan Sukaraja Konsultasi Ke KUA Kecamatan Sukaraja

Seluma (Humas) - Setiap pengelola wakaf (nadzir) memang mempunyai kewajiban menjaga dengan sungguh-sungguh atas harta yang di bawah naungan tanggung-jawabnya, sehingga jika dalam menjaga harta itu melalui usaha mensertifikatkan, maka sebenarnya mensertifikatkan tanah wakaf hukumnya wajib. Terlebih lagi apabila kita mengacu kondisi sekarang, ada ahli waris yang gelap mata, lupa daratan, berani menyerobot wakaf orang tuanya, apalagi jika tanah wakaf itu letaknya di tepi jalan raya atau di lokasi yang stategis, atau di wilayah perkotaan, maka sebenarnya upaya nadzir untuk mensertifikatkan tentu bisa menjadi wajib. 

Mengingat potensi perselisihan yang besar sedangkan sertifikat dapat menghindarkan perseteruan, sehingga masyarakat dari Kelurahan Sukaraja ke KUA untuk konsultasi  tentang tanah wakaf masjid nurul Iman Kelurahan sukaraja pada hari ini Rabu,31/07.  Kedatangan Warga Kelurahan Sukaraja ini langsung diterima oleh Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D.Hamdan Fauzi,S.Sos I. Pada kesempatan ini Hamdan  mengatakan kalau di tanya sebenarnya yang paling bertanggung-jawab terhadap proses pensertifikatan tanah wakaf  di Indonesia? Jawabnya; yang paling bertanggungjawab terhadap proses pensertifikatan adalah nadzir (pengelola). Karena dialah yang berkewajiban menjaga barang yang diwakafkan .Bagi nâdzir wajib memakmurkan harta wakaf (tidak membiarkan begitu saja), menyewakan, mengumpulkan keuntungan dan menjaganya. Oleh karena itu semakin terang, bagaimana hukum mensertifikatkan, siapa penanggung-jawab yang harus bergerak. Nadzir tentunya yang diberi amanah untuk mengelola dan menjaga tanah wakaf.

Hamdan juga mengatakan jika tanah wakaf masjid Nurul Iman  belum sertifikat KUA dapat membantu membuat kan akta ikrar wakafnya ,setelah ikrar wakafnya di buat dan ditanda tangani oleh orang yang mewakafkan dan di saksikan oleh pengurus wakaf ( Nadzir),setelah syaratnya lengkap  itu baru diurus ke BPN dibuat sertifikatnya.  Perlunya sertifikasi dan peningkatan kompetensi para nadzir, sosialisasi dan edukasi terkait proses sertifikasi tanah wakaf, serta pentingnya aspek legalitas tanah untuk perlindungan serta optimalisasi kemanfaatan aset wakaf yang tidak terbatas pada kegiatan ibadah juga perlu dilakukan secara berkelanjutan , tambahnya (Hamdan ). (Eka/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA