Plt Kepala KUA Ulu Talo Ingatkan Masyarakat Tunaikan Zakat

Seluma (Humas)- Bulan suci Ramadhan sudah memasuki penghujung maka artinya sudah mendekati Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 M, maka dengan demikian bagi umat Muslim menunaikan kewajiban rukun Islam yang ketiga yaitu membayar Zakat.

Dijelaskan oleh Mahbain bahwa zakat fitrah merupakan harta yang dikeluarkan seseorang, di mana harta tersebut merupakan hak Allah SWT yang diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Adapun perintah Zakat Fitrah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah At Taubah Ayat 103 berbunyi:

Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan) dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS At-Taubah: 103)

Merujuk pada pengumuman dari Kantor Kemenag Kabupaten Seluma, Pemerintah Daerah, Ketua MUI, Ketua Baznas pada tanggal 19 Maret 2024 di sepakati untuk beras tetap 2,5 kg dan untuk di uang kan ada tiga pilihan sesuai harga pasaran beras yaitu mulai dari 30,000,- 35,000,- dan 40,000,- silahkan sesuaikan dengan makanan yang kita makan sehari-hari.

Dengan demikian Plt. Kepala Kua Ulu Talo H. Mahbain mengingatkan masyarakat muslim di Kecamatan Ulu Talo untuk melakukan kewajiban membayar zakat fitrah.(Eka/ Bn )


TERKAIT

Berita LAINNYA