PLH KUA Seluma Utara Memberikan Pengarahan Tentang Talak

Seluma (Humas) - Plh. Kepaka Kantor Urusan Agama kecamatan Seluma Utara Riyan Pattawijaya S.H.I. Senin (15/07) memberikan bimbingan kepada para stap, penghulu dan penyuluh tentang Talak.

Rian menyampaikan bahwa Sebagai perpanjangan tangan dari kementerian agama yang harus siap menghadapi segala permasalahan yang ada pada masyarakat, termasuk aduan hari ini tentang Talak Bain Suqra.

Menurut KHI pasal 119 talak Bain shuqra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam masa Iddah, talak ini salah satunya diputuskan oleh Pengadilan Agama.

"Kita harus bisa membedakan apa itu talak Bain shuqra, talak Raj'i, dan talak Bain Kubra atau dalam masyarakat dikenal dengan talak 1,2, dan 3 dan bagaimana juga cara menyelesaikan permasalahan tersebut."  Ujar Plh KUA Seluma Utara. (Eka/Mrd)


TERKAIT

Berita LAINNYA