Perangkat Desa Napalan Sambangi KUA Talo kecil

Seluma (Humas) - Kantor Urusan Agama Talo Kecil  kembali di kunjungi oleh pemerintah Desa Napalan Kecamatan Talo Kecil lantaran  mereka mau melakukan konsultasi masalah persyaratan Nikah yang akan diajukan masyarakat nya.(20/5)

Selaku aparatur sipil negara yang bertugas di lingkungan Kantor Urusan Agama kecamatan Talo kecil Aswandi sunariyo,S.Sos.I menjelaskan,bahwa ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk melakukan pendaftaran pernikahan yaitu : calon suami - istri minimal berumur 19 tahun,bagi yang umur nya di bawah 19 tahun wajib melampirkan surat izin menikah dari pengadilan agama,NA calon suami - istri,surat rekomendasi nikah bagi calon pengantin yang berdomisili di kecamatan lain.

Selanjut nya sambung Aswandi juga melampirkan FC ktp,fc kk,FC akte kelahiran,pas fhoto,surat imunisasi bagi calon pengantin perempuan dan bagi yang berstatus janda/duda cerai hidup harus melampirkan Akta cerai asli dari Pengadilan Agama,sedangkan yg cerai mati melampirkan N6 atau surat keterangan kematian dari kepala Desa (Naf/Asw)


TERKAIT

Berita LAINNYA