Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Seluma Timur Mengisi Pengajian Di Majelis Ta’lim At-Taqwa Bungamas

Seluma(Humas)-Ba’da sholat Jumat Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Seluma Timur Zaniar S.Ag mengisi Majelis Ta'lim At-Taqwa di Mesjid At-Taqwa Kelurahan Bungamas. Kegiatan ini dihadiri oleh ibu-ibu anggota majelis ta'lim dan penyuluh agama Islam.
Dengan tema "Perlunya Mengetahui dan Memahami Makanan Halal dan Haram", kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada Jamaah tentang pentingnya membedakan makanan halal dan haram dalam ajaran Islam.(28/06/2024)

Zaniar menjelaskan bahwa istilah makanan halal dan haram berasal dari bahasa Arab. "Halal" berarti diperbolehkan, sementara "haram" berarti tidak dibenarkan dalam Islam. Makanan halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syariat untuk dikonsumsi, kecuali ada larangan dari Allah SWT dan Nabi Muhammad Saw.

Sebagai dasar, zaniar mengutip firman Allah SWT dari Surah Al-Baqarah ayat 168: "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi ini, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan itu dalam musuh yang nyata bagimu."

Sementara itu, makanan haram adalah makanan yang tidak boleh dikonsumsi oleh umat Islam sesuai aturan Allah SWT dan Rasulnya. Hal ini dijelaskan dalam Surah Al-Maidah ayat 3, yang berisi larangan memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, hewan yang tercekik, terpukul, terjatuh, tertanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang disembelih atas nama Allah.

Zaniar berharap melalui kegiatan ini, para peserta dapat lebih memahami dan mengamalkan ajaran agama terkait dengan makanan halal dan haram. Dengan pengetahuan yang lebih mendalam, diharapkan para ibu-ibu dapat memilih dan mengonsumsi makanan yang sesuai dengan ajaran Islam, menjaga kebersihan spiritual dan fisik mereka.(Eka/IA)


TERKAIT

Berita LAINNYA