Penyuluh Agama Binduriang Layani Konsultasi Perbedaaan Data Antara Buku Nikah, KK dan KTP

REJANG LEBONG (HUMAS) ---Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binduriang menjadi saksi kedatangan dua tamu pada hari Selasa, 23 Juli 2024, dengan selisih waktu beberapa menit. Noni Marlina dari Desa Kampung Jeruk dan Arif dari Desa Simpang Beliti adalah tamu yang disambut hangat oleh penyuluh Agama Islam, Erdison, S. Kom, dan Sopian. Mereka diajak untuk duduk dan mengisi buku tamu sebelum memulai percakapan.

Noni Marlina dan Arif datang untuk berkonsultasi mengenai perbedaan penulisan nama antara buku nikah, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedatangan mereka terkait kendala dalam mengurus akta kelahiran anak, dimana data yang tercatat tidak selaras di berbagai dokumen resmi.

Setelah mendengarkan keluhan mereka, Erdison meminta bukti fisik berupa buku nikah, KTP, dan KK untuk memvalidasi informasi yang sebenarnya. Bersama Sopian, mereka melakukan pengecekan di arsip berkas nikah yang sesuai dengan tahun 2012, bulan Oktober.

Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan data di antara buku nikah, KK, dan KTP. Hal ini disimpulkan bahwa kesalahan tidak terletak pada penulisan buku nikah, karena data tersebut sesuai dengan informasi yang disampaikan saat pendaftaran pernikahan di KUA. Namun, data di KK dan KTP dikeluarkan dengan informasi yang berbeda berdasarkan tanggal pengeluarannya.

Karena situasi ini, pihak KUA merekomendasikan kepada Noni Marlina dan Arif untuk mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) untuk memperoleh blanko perubahan data yang sesuai. Masalah ini menandai sebuah dilema administratif yang perlu diselesaikan secara hati-hati untuk memastikan keabsahan dokumen identitas mereka di masa depan


TERKAIT

Berita LAINNYA