Pengukuran Arah Kiblat Masjid Al-Muhajirin Desa Tanjung Seru Oleh Kepala KUA Kecamatan Seluma Selatan Bersama Kasi Bimas Islam Kemenag Seluma

Seluma (Humas) - Kementerian Agama Kabupaten Seluma melalui Kasi Bimas Islam dan KUA Kecamatan Seluma Selatan melakukan pengukuran ulang arah kiblat Masjid Al Muhajirin Desa Tanjung Seru, Kecamatan Seluma Selatan oleh Nanang Hermanto, M.H dan Elon Suparlan, M.H, Rabu (10/07).

Pengurus Masjid Al-Muhajirin menyampaikan bahwasannya arah kiblat masjid ini melenceng sangat jauh, beliau mengetahui hal itu ketika Peristiwa Istiwa A'zam atau Rashdul Kiblat pada tanggal 27 Mei 2024 silam, beliau melakukan pengukuran ulang atau memverifikasi arah kiblat ternyata bayangan yang dihasilkan jauh dari arah kiblat masjid tersebut. Dari itu beliau berkonsultasi dengan pihak desa mengenai arah kiblat Masjid Al-Muhajirin dan dari hasil konsultasi tersebut maka Masjid Al-Muhajirin resmi dibongkar total, lalu diukur kembali arah kiblatnya dengan dibantu dari pihak KUA dan pihak Kemenag.

Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Seluma yaitu Nanang Hermanto M.H menyampaikan dan menindaklanjuti mengenai pengukuran ulang Arah Kiblat Masjid Al-Muhajirin Desa Tanjung Seru "Bahwa pihak pengurus masjid / mushola mengajukan surat permohonan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma melalui KUA Kecamatan Seluma Selatan dan setelah surat kami terima langsung kami tindaklanjuti dengan menurunkan tim Pengukuran Arah Kiblat dari Bimas Islam dan KUA. Kemudian pada saat pengukuran arah kiblat dilakukan, pengurus masjid dan mushola harus hadir sebagai saksi dari pihak yang mengusulkan," imbuhnya.

Beliau juga menjelaskan bahwa alat yang digunakan dalam melakukan pengukuran tidak satu jenis melainkan ada beberapa jenis alat. Hal ini dimaksud agar tidak terjadi kekeliruan dalam menetapkan arah kiblat yang tepat dan untuk mempermudah pengukuran arah kiblat sebaiknya pengukuran dilakukan pada siang hari dan saat tidak hujan. Sebab, matahari sangat membantu dalam menentukan azimut arah kiblat, tutur Nanang.

Setelah selesai pengukuran, Kementerian Agama Kabupaten Seluma melalui KUA Kecamatan Seluma Selatan akan mengeluarkan berita acara yang ditandatangani pihak pengurus masjid dan tim petugas pengukur arah kiblat. Kemudian baru dikeluarkan sertifikat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma “Jadi, dasar pembuatan sertifikat adalah berita acara pengukuran itu,” tegas Nanang.

Sementara itu salah seorang pengurus masjid merasa senang bahwasannya permohonan pengukuran ulang arah kiblat Masjid Al-Muhajirin Desa Tanjung Seru ini direspon dengan cepat dan langsung ditindaklanjuti. Semoga dengan diukurnya arah masjid ini, bisa meningkatkan ibadah kita dan memakmurkan masjid ini. 

Elon Suparlan, M.H selaku Kepala KUA Kecamatan Seluma Selatan Membenarkan penyampaian dari Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Seluma dan harapan kami dipersilakan kepada masyarakat untuk menghubungi KUA jika mau melakukan pengukuran arah kiblat dan kami akan langsung tindaklanjuti turun kelapangan tanpa dipungut biaya apapun atau gratis. Karena untuk ibadah terutama mengenai arah kiblat itu sangat penting, geser sedikit saja kalau ditarik lurus itu bedanya sudah jauh dari arah Baitullah. (Eka/mini)


TERKAIT

Berita LAINNYA